• Beutiful Kabbah, indahnya Rumah Allah

    Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” [Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. lih. Bulughul Maram]

  • Post with SoundCloud

    iam wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing. Nul...

  • Consectetur adipisicing elit

    iam wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing. Nul...

  • Post With Featured Image

    iam 1989 wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing...

  • PASUKAN !!

    ALLAHU AKBAR MUJAHIDIN !!

Tampilkan postingan dengan label Kalam. Tampilkan semua postingan

NAMA DAN PENGERTIAN ILMU KALAM

0 komentar


Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain: ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar, dan teologi Islam. Disebut Ilmu Ushuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama (ushuluddin); Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT. Di dalamnya dikaji pula tentang asma’ (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil, dan ja’iz, juga sifat yang wajib, mustahil dan ja’iz, bagi Rasul-Nya. Ilmu tauhid sendiri sebenarnya membahas keesaan Allah SWT., dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya. Secara objektif, ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika. Oleh sebab itu, sebagian teolog membedakan antara ilmu kalam dan ilmu tauhid.

Abu Hanifah menyebut nama ilmu ini dengan fiqh al-akbar. Menurut persepsinya, hukum Islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama, fiqh al-akbar, membahas keyakinan atau pokok agama atau ilmu tauhid. Kedua, fiqh al-ashgar; membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama tetapi hanya cabang saja.

Teologi Islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam, yang diambil dari bahasa Inggris, theology. Willian L.Reese mendefinisikannya dengan discourse or reason concerning God (diskursus atau pemikiran tentang Tuhan). Dengan mengutip kata-kata William Ockham, Reese lebih jauh mengatakan, “Theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of both philosophy and science.” (Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu. Gove menyatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.

Masih berkaitan dengan hakikat Ilmu Kalam, Musthafa Abdul Raziq berkomentar:

“Ilmu ini (Ilmu Kalam) yang berkaitan dengan akidah imani ini sesungguhnya dibangun di atas argumentasi-argumentasi rasional. Atau, ilmu yang berkaitan dengan akidah Islam ini bertolak atas bantuan nalar.”

Sementara itu, Al-Farabi mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut:

Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis.

Ibnu Kaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut:

“Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.”

Apabila memperhatikan definisi ilmu kalam di atas, yakni ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat, secara teoretis aliran Salaf tidak dapat dimasukkan ke dalam aliran ilmu kalam, karena aliran ini –dalam masalah-msalah ketuhanan- tidak menggunakan argumentasi filsafat atau logika. Aliran ini cukup dimasukkan ke dalam aliran ilmu tauhid atau ilmu ushuluddin atau fiqh al-akbar.

SUMBER-SUMBER ILMU KALAM

Sumber-sumber ilmu kalam adalah berikut ini.

1.      Al-Qur’an

Sebagai sumber ilmu kalam, Al-Qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan, di antaranya adalah.

a.       Q.S. Al-Ikhlas (112): 3-4. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakan, serta tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang tampak sekutu (sejajar) dengan-Nya.

b.      Q.S. Asy-Syura (42): 7. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan tidak menyerupai apapun di dunia ini. Ia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

c.       Q.S. Al-Furqan (25): 59. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan Yang Maha Penyayang bertahta di atas “Arsy”. Ia Pencipta langit, bumi, dan semua yang ada di antara keduanya.

d.      Q.S. Al-Fath (48): 10. Ayat ini menunjukkan Tuhan mempunyai “tangan” yang selalu berada di atas tangan orang-orang yang melakukan sesuatu selama mereka berpegang teguh dengan janji Allah.

e.       Q.S. Thaha (20): 39. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai “mata” yang selalu digunakan untuk mengawasi seluruh gerak, termasuk gerakan hati makhluk-Nya.

f.       Q.S. Ar-Rahman (55): 27. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan mempunyai “wajah” yang tidak akan rusak selama-lamanya.

g.      Q.S. An-Nisa’ (4): 125. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan menurunkan aturan berupa agama. Seseorang akan dikatakan telah melaksanakan aturan agama apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.

h.      Q.S. Luqman (31): 22. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang telah menyerahkan dirinya kepada Allah disebut sebagai orang muhsin.

i.        Q.S. Ali Imran (3): 83. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhan adalah tempat kembali segala sesuatu, baik secara terpaksa maupun secara sadar.

j.        Q.S. Ali Imran (3): 84-85. Ayat ini menunjukkan bahwa Tuhanlah yang menurunkan petunjuk jalan kepada para nabi.

k.      Q.S. Al-Anbiya (21): 92. Ayat ini menunjukkan bahwa manusia dalam berbagai suku, ras, atau etnis, dan agama apapun adalah umat Tuhan yang satu. Oleh sebab itu, semua umat, dalam kondisi dan situasi apapun, harus mengarahkan pengabdiannya hanya kepada-Nya.

l.        Q.S. Al-Hajj (22): 78. Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu kegiatan yang sungguh-sungguh akan dikatakan sebagai “jihad” kalau dilakukannya hanya karena Allah SWT semata.

Ayat-ayat di atas berkaitan dengan dzat, sifat, asma, perbuatan, tuntunan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan eksistensi Tuhan. Hanya saja, penjelasan rincinya tidak ditemukan. Oleh sebab itu, para ahli berbeda pendapat dalam menginterpretasikan rinciannya. Pembicaraan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ketuhanan itu disistematisasikan yang pada gilirannya menjadi sebuah ilmu yang dikenal dengan istilah ilmu kalam.

2.      Hadis

Hadis Nabi SAW. pun banyak membicarakan masalah-masalah yang dibahas ilmu kalam. Di antaranya adalah Hadis Nabi yang menjelaskan hakikat keimanan:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. katanya, ‘Pada suatu hari, ketika Rasulullah SAW. berada bersama kaum muslimin, datanglah seorang laki-laki kemudian bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ‘apakah yang dimaksudkan dengan iman? ‘Rasul menjawab, ‘Yaitu, kamu percaya kepada Allah, para malaikat, semua kitab yang diturunkan, hari pertemuan dengan-Nya, para rasul, dan hari kebangkitan.’ Lelaki itu bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah pula yang dimaksudkan dengan Islam? Rasulullah menjawab. Islam adalah mengabdikan diri kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan perkara lain, mendirikan salat yang telah difardukan, mengeluarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan. ‘Kemudian lelaki itu bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah! Apakah ihsan itu? Rasulullah SAW. menjawab, ‘Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Sekiranya engkau tidak melihat-Nya, ketahuilah bahwa Dia senantiasa memperhatikanmu. ‘Lelaki tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, bilakah hari kiamat akan terjadi? Rasulullah menjawab, ‘Aku tidak lebih tahu darimu, tetapi aku akan ceritakan kepadamu mengenai tanda-tandanya. Apabila seorang hamba melahirkan majikannya, itu adalah sebagian dari tandanya. Apabila seorang miskin menjadi pemimpin masyarakat, itu juga sebagian dari tandanya. Apabila masyarakat yang asalnya penggembala kambing mampu bersaing dalam mendirikan bangunan-bangunan mereka, itu juga tanda akan terjadi kiamat. Hanya ilmu perkara itu saja sebagian dari tanda-tanda yang kuketahui. Selain dari itu Allah saja Yang Maha Mengetahuinya. ‘Kemudian Rasulullah SAW. membaca surat Luqman ayat 34. ‘Sesungguhnya Allah lebih mengetahui bilakah akan terjadi hari kiamat, di samping itu Dialah juga yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada di dalam rahim ibu yang mengandung. Tiada seorang pun yang mengetahui apakah yang diusahakannya pada keesokan hari, yaitu baik atau jahat, dan tiada seorang pun yang mengetahui di manakah dia akan menemui ajalnya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi amat meliputi pengetahuan-Nya. Kemudian lelaki tersebut beranjak dari situ. Rasulullah SAW. terus bersabda kepada sahabatnya, ‘Panggil kembali orang itu.’ Lalu para sahabat pun mengejar ke arah lelaki tersebut dan memanggilnya kembali, tetapi lelaki tersebut telah hilang. Rasulullah SAW. pun bersabda, ‘Lelaki tadi adalah Jibril a.s. Kedatangannya adalah untuk mengajar manusia tentang agama mereka.

Ada pula beberapa Hadis yang kemudian dipahami sebagian ulama sebagai prediksi Nabi mengenai kemunculan berbagai golongan dalam Ilmu Kalam, di antaranya adalah:

“Hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Orang-orang Yahudi akan terpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan: Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh golongan.”

“Hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Akan menimpa umatku apa yang pernah menimpa Bani Israil. Bani Israil telah terpecah-belah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan saja. “Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah menjawab, ‘Mereka adalah yang mengikuti jejakku dan sahabat-sahabatku.’

Syaikh Abdul Qadir mengomentari bahwa Hadis yang berkaitan dengan masalah faksi umat ini, yang merupakan salah satu kajian ilmu kalam, mempunyai sanad sangat banyak. Di antara sanad yang sampai kepada Nabi adalah yang berasal dari beberapa sahabat, seperti Anas bin Malik, Abu Hurairah, Abu Ad-Darda, Jabir, Abu Said Al-Khurdi, Abu Abi Kaab, Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Ummah, Watsilah bin Al-Aqsa.

Ada pula pada riwayat yang hanya sampai kepada sahabat. Di antaranya adalah Hadis yang mengatakan bahwa umat Islam akan terpecah belah ke dalam beberapa golongan. Di antara golongan-golongan itu, hanya satu saja yang benar, sedangkan yang lainnya sesat.

Keberadaan Hadis yang berkaitan dengan perpecahan umat seperti tersebut di atas, pada dasarnya merupakan prediksi Nabi dengan melihat yang tersimpan dalam hati para sahabatnya. Oleh sebab itu, sering dikatakan bahwa Hadis-hadis seperti itu lebih dimaksudkan sebagai peringatan bagi para sahabat dan umat Nabi tentang bahayanya perpecahan dan pentingnya persatuan.

3.      Pemikiran Manusia

Pemikiran manusia dalam hal ini, baik berupa pemikiran umat Islam sendiri atau pemikiran yang berasal dari luar umat Islam.

Sebelum filsafat Yunani masuk dan berkembang di dunia Islam, umat Islam sendiri telah menggunakan pemikiran rasionalnya untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, terutama yang belum jelas maksudnya (al-mutayabihat). Keharusan untuk menggunakan rasio ternyata mendapat pijakan dari beberapa ayat Al-Quran, di antaranya:

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran ataukah hati mereka terkunci.” (Q.S. Muhammad [47]: 24)         

“Maka apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikit pun? Dan Kami hamparkan bumi itu, dan Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata.” (Q.S. Qaf (50): 6-7)

Ayat serupa dapat ditemukan pada An-Nahl (16): 68-69; Al-Jasiyah (45): 12-13; Al-Isra’ (17): 44; Al-An’am (6): 97-98; At-Taubah (9): 122; Ath-Thariq (86): 5-7; Al-Ghatsiyah (88): 7-20; Shad (38): 29; Muhammad (47) : 24; An-Nahl (16): 17; Az-Zumar (39) : 9; Adz-Dzariyat (51): 47-49, dan lain-lain.

Dari ayat yang disebutkan di atas, terdapat kata-kata tafakkar, tafaquh, nazhar, tadabbar, tadzakkar, fahima, aqala, ulu al-albab, ulu al-ilm, ulu al-abshar, dan ulu an-nuha. Semua ayat tersebut berkaitan langsung dengan anjuran motivasi, bahkan perintah kepada manusia untuk menggunakan rasio. Dengan demikian, manusia dapat melaksanakan fungsi utamanya, yakni sebagai khalifah Allah SWT. untuk mengatur dunia. Dengan demikian, jika ditemukan seorang muslim telah melakukan suatu kajian objek tertentu dengan rasionya, hal itu secara teoretis bukan karena adanya pengaruh dari pihak luar saja, tetapi karena adanya perintah langsung Al-Qur’an sendiri.

Bentuk kongkret penggunaan pemikiran Islam sebagai ilmu kalam adalah ijtihad yang dilakukan para mutakallim dalam persoalan-persoalan tertentu yang tidak ada penjelasannya dalam Al-Qur’an dan Hadis, misalnya persoalan manzillah bain al-manzilatain (posisi tengah di antara dua posisi) di kalangan Mu’tazilah; persoalan ma’shum dan bada di kalangan Syi’ah; dan persoalan kasab di kalangan Asy’ariyah.

Adapun sumber ilmu kalam berupa pemikiran yang berasal dari luar Islam dapat diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama, pemikiran nonmuslim yang telah menjadi peradaban lalu ditransfer dan diasimilasikan dengan pemikiran umat Islam. Proses transfer dan asimilasi ini dapat dimaklumi karena sebelum Islam masuk dan berkembang, dunia Arab (Timur Tengah) adalah suatu wilayah tempat diturunkannya agama-agama samawi lainnya. Agama-agama itu beberapa kali diturunkan Allah SWT. di dunia Arab antara lain disebabkan masyarakatnya dikenal suka ingkar pada kebenaran dan suka hipokrit. Oleh sebab itu, secara kultural, mereka adalah orang-orang yang suka menyelewengkan kebenaran Tuhan, sehingga sangat pantas kalau setiap kali terjadi penyelewengan selalu terjadi degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang sangat memilukan.

Karena kondisi inilah, Allah SWT menurunkan kembali agama Islam yang lurus untuk mengikis penyelewengan terhadap agama-agama samawi dan dekadensi moral. Agama-agama samawi yang telah diselewengkan itu adalah Mazdakiyah, Manawiyah, Yahudi, dan Nasrani. Di antara para penganut agama itu, terdapat para teolog, pemikir agama, dan tokoh lainnya yang sangat ahli di bidangnya. Setelah masuk Islam, mereka membawa ide dan pemikiran yang selama ini mereka geluti ke dalam Islam sehingga menimbulkan permasalahan baru di dalam Islam. Di antara permasalahan itu ada yang berkaitan dengan ketuhanan. Padahal, pada masa Rasulullah SAW., permasalahan itu tidak pernah muncul apalagi berkembang.

Abu Hasan Ismail Al-Asy’ari mengatakan bahwa pada masa awal Islam terdapat dua orang tokoh agama lan. Satu orang di antaranya beragama Nasrani yang bernama Ma’bad bin Abdillah Al-Juhani Al-Bisri. Ia datang ke Madinah lalu menghasut masyarakat Madinah dengan mengajarkan masalah qadar. Ia mempertanyakan apakah takdir itu berasal dari Allah SWT. Padahal takdir merupakan konsekuensi logis dari suatu karya manusia yang bebas dari pengaruh siapapun dan apapun. Para ulama pada masa itu telah memperingatkan masyarakat muslim agar menjauhi Ma’bad karena menganggapnya sebagai racun yang berbahaya bagi masyarakat. Ma’bad juga dianggap sebagai orang yang sesat dan menyesatkan. Kemudian Ma’bad ditangkap, dihukum mati, dan disalib oleh Khalifah Malik bin Marwan di Damaskus pada tahun ke-8 H.

Seorang tokoh lainnya bernama Abdullah bin Wahab bin Saba’ yang terkenal dengan panggilan Ibn Sauda. Ia adalah seorang Yahudi yang masuk Islam, tetapi masih membawa pemikiran keyahudiannya ke dalam Islam. Di antara pemikiran yang dibawa dan disebarkan kepada masyarakat Islam adalah imamah. Ia mengajarkan bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. adalah seorang khalifah yang diperkuat oleh nash agama, sedangkan semua khalifah sebelumnya tidak sah, bahkan menganggapnya telah merebut hak orang lain. Ajaran lainnya berkaitan dengan anggapan bahwa kehidupan Ali r.a. bersifat lestari. Oleh karena itu, Ali r.a. tidak meninggal atau terbunuh dan ia akan datang lagi menjadi Ratu Adil pendamai dunia pada akhir zaman nanti.

Pemikiran Ibn Sauda ini merupakan transformasi pemikiran agama Yahudi. Pemikiran ini kemudian berkembang menjadi suatu aliran terkenal dalam Islam, yaitu Syi’ah Imamiyah.

Adapun agama Mazdakiyah, seperti dikatakan Henry Corbin, merupakan bagian dari Zoroaster. Agama ini dianut bangsa Iran kuno dan mengajarkan bahwa Tuhan disebut Ohrmazd dan setan disebut Ahriman. Roh dan jasad manusia diciptakan oleh Ohrmazh. Adapun, seluruh kejelekan, kegelapan, dan kematian merupakan perbuatan Ahriman yang selalu berlawanan dengan Ohrmaz yang merupakan lambang semua kebaikan dan cahaya. Thaif Abd Muin lebih jauh menjelaskan bahwa untuk mengalahkan Ahriman, Ohrmaz terpaksa harus menciptakan alam semesta. Adapun manusia sebagai penghuninya, berada pada garis depan dalam pertarungan antara Ahriman dan Ohrmaz. Untuk menjaring Ahriman agar dapat dihancurkan, Ohrmaz menciptakan sebuah senjata berupa dunia materi. Dengan senjata itu, Ohrmaz mampu memberikan pukulan terakhirnya kepada Ahriman lalu membunuhnya.

Henry Corbin selanjutnya mengatakan bahwa agama Mazdakiyah memberikan pengaruh kepada Islam setelah ditransfer oleh seorang sufi yang bernama Shihabuddin Yahya As-Suhrawardi. Ia dikenal dengan sebutan Shaikh Al-Isyraq atau Al-Maqtul atau The Master of Oriental Theosophy: Dalam tulisannya Corbin mengatakan,

“His (Suhrarwardi) life’s work aimed to restore the theosophical wisdom of ancient Persia in Islam itself, and with the reshourches of the pure sriritual side of Islam.”

“Seluruh karya Suhrawardi dimaksudkan untuk mengembalikan kebijakan teosofis dari Persia Timur ke dalam Islam dan dijadikan sebagai sumber spiritual murni di samping Islam.”

Pemikiran Suhrawardi ini belakangan dikembangkan lagi oleh Muhyiddin Ibn Arabi (1165-1240 M).

Kedua, berupa pemikiran-pemikiran nonmuslim yang bersifat akademis, seperti filsafat (terutama dari Yunani), sejarah, dan sains.

4.      Insting

Secara instingtif, manusia selalu ingin bertuhan. Oleh sebab itu, kepercayaan adanya Tuhan telah berkembang sejak adanya manusia pertama. Abbas Mahmoud Al-Akkad mengatakan bahwa keberadaan mitos merupakan asal-usul agama di kalangan orang-orang primitif. Tylor justru mengatakan bahwa animisme –anggapan adanya kehidupan pada benda-benda mati- merupakan asal-usul kepercayaan adanya Tuhan. Adapun Spencer mengatakan lain lagi. Ia mengatakan bahwa pemujaan terhadap nenek moyang merupakan bentuk ibadah yang paling tua. Keduanya menganggap bahwa animisme dan pemujaan terhadap nenek moyang sebagai asal-usul kepercayaan dan ibadah tertua terhadap Tuhan yang Maha Esa, lebih dilatarbelakangi oleh adanya pengalaman setiap manusia yang suka mengalami mimpi.

Di dalam mimpi, seorang dapat bertemu, bercakap-cakap, bercengkrama, dan sebagainya dengan orang lain, bahkan dengan orang yang telah mati sekalipun. Ketika seorang yang mimpi itu bangun, dirinya tetap berada di tempat semula. Kondisi ini telah membentuk intuisi bagi setiap orang yang telah bermimpi untuk meyakini bahwa apa yang telah dilakukannnya dalam mimpi adalah perbuatan roh lain, yang pada masanya roh itu akan segera kembali. Dari pemujaan terhadap roh berkembang ke pemujaan terhadap matahari, lalu lebih berkembang lagi pada pemujaan terhadap benda-benda langit atau alam lainnya.

Abbas Mahmoud Al-Akkad, pada bagian lain, mengatakan bahwa sejak pemikiran pemujaan terhadap benda-benda alam berkembang, di wilayah-wilayah tertentu pemujaan terhadap benda-benda alam berkembang secara beraga,. Di Mesir, masyarakatnya memuja Totemisme. Mereka menganggap suci terhadap burung elang, burung nasr, ibn awa (semacam anjing hutan), buaya, dan lain-lainnya. Anggapan itu lalu berkembang menjadi percaya adanya keabadian dan balasan bagi amal perbuatan yang baik.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kepercayaan adanya Tuhan, secara instingtif, telah berkembang sejak keberadaan manusia pertama. Oleh sebab itu, sangat wajar kalau William L. Resee mengatakan bahwa ilmu yang berhubungan dengan ketuhanan, yang dikenal dengan istilah theologia, telah berkembang sejak lama. Ia bahkan mengatakan bahwa teologi muncul dari sebuah mitos (thelogia was originally viewed as concerned with myth). Selanjutnya, teologi itu berkembang menjadi “theology natural” (teologi alam) dan “revealed theology” (teologi wahyu).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara historis, ilmu kalam bersumber pada Al-Qur’an, hadis, pemikiran manusia, dan instink. Ilmu kalam adalah sebuah ilmu yang mempunyai objek tersendiri tersistematisasikan, dan mempunyai metodologi tersendiri. Dikatakan oleh Mushthafa Abd A-Raziq bahwa ilmu ini bermula di tangan pemikir Mu’tazilah, Abu Hasyim, dan kawannya imam Al-Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah. Adapun orang yang pertama membentangkan pemikiran kalam secara lebih baik dengan logikanya adalah Imam Al-Asy’ari, tokoh ahli sunnah wa al-jamaah, melalui tulisan-tulisannya yang terkenal, yaitu Al-Maqalat, dan Al-Ibanah An-Ushul Ad-Diyanah.

SEJARAH KEMUNCULAN PERSOALAN-PERSOALAN KALAM

Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa ‘Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib mengkristal menjadi Perang Siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim (arbitrase). Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash, utusan dari pihak Mu’awiyyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hukma illa Allah (tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyan mereka. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam, mereka terkenal dengan nama Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau secenders.

Di luar pasukan yang membelot Ali, ada pula sebagian besar yang tetap mendukung Ali. Mereka inilah yang kemudian memunculkan kelompok Syi’ah Menurut Watt, Syi’ah muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang Siffin. Sebagai respon atas penerimaan Ali terhadap arbitrase yang ditawarkan Mu’awiyah, pasukan Ali terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap ‘Ali-kelak disebut Syi’ah dan kelompok lain menolak sikap Ali kelak disebut Khawarij.

Harun lebih lanjut melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimana telah disbutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlihat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali Mu’awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Ma’idah ayat 44.

Persoalan ini telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam, yaitu:

1.      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.

2.      Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.

3.      Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi di antara dua posisi).

Dalam Islam, timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan nama Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun Jabariyah, berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.

Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional Islam, terutama golongan tradisional Islam, terutama golongan Hanbali, yaitu pengikut-pengikut mazhab Ibn Hanbal. Mereka yang menantang ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang dipelopori Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (935 M). Di samping aliran Asy’ariyah, timbul pula suatu aliran di Samarkand yang juga bermaksud menentang aliran Mu’tazilah. Aliran ini didirikan oleh Abu Mansur Muhammad Al-Maturidi (w. 944 M). Aliran ini kemudian terkenal dengan nama teologi Al-Maturidiyah.

Aliran-aliran Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi, kecuali dalam sejarah. Adapun yang masih ada sampai sekarang adalah aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah yang keduanya disebut Ahlussunnah wal-jama’ah.

Sumber : Buku Ilmu Kalam, Abdul Rozak dan Rosihon Anwar


Read More »

DOKTRIN-DOKTRIN AL-MATURIDI

0 komentar

 
1. .Riwayat singkat Al-Maturidi 
 
 Abu Manshur Al-Maturidi dilahirkan di Maturid,sebuah kota kecil di daerah Samarkand,wilayah
trmsoxiana di asia tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah. ia wafat pada tahun 333 H/944 M. gurunya dalam bidang fiqih dan teologi bernama nasyr bin yahya al-balakhi. ia wafat pada tahun 268 H. al-maturidiyah hidup pada masa khalifah al-mutawakil yang memerintah tahun 232-274/-861 M.karir pendidikan al-maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi dari pada fiqih.

2. Doktrin – doktrin teologi al-maturidi

a. Akal dan wahyu


  Dalam pemikiran teologinya, al-maturidi mendasarkan pada al-quran dan akal. dalam hal ini, ia sama dengan al-asy’ari. namun porsi yang diberikannya kepada akal lebih besar dari pada yang di berikan oleh al-asy’ari.menurut al-maturidi,mengatuhi tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan akal. namun akal, mennurut al-maturidi, tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya.masalah baik dan buruk, al-maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu itu terletak pada sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu.al-maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada tiga macam, yaitu:
1. akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu;
2. akal dengan sendirinya hanya mengetahui keburukan sesuatu itu;
3. akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
tentang mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu dengan akal, al-maturidi sependapat dengan mu’tazilah.


b. Perbutan manusia


  Menurut al-maturidi perbutan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaa-nya. khusus mengetahui perbutan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak tuhan mengaharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakannya.tuhan menciptakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas memakainya. daya – daya tersebut diciptakan bersamaan dengan perbuatan manusia. dengan demikian, tidak ada pertentangan antar qudrat tuhan yang menciptakan perbutan manusia dan ikhtiar yang ada pada manusia. kemudian, karena daya diciptakn dalam diri manusia dan perbutan yang dilakukan adalah perbuatan manusia sendiri dalam arti yang sebenarnya, maka tentu daya itu juga daya manusia. berbeda dengan al-maturidi, al-asy’ari mengatakan bahwa daya tersebut adalah daya tuhan karena ia memandang bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan tuhan. berbeda pula dengan mu’tazilah yang memandang daya manusia yang telah ada sebelum perbutan itu sendiri.
juga atas kehendak tuhan, tetapi tidak atas karenanya. dengan demikian, berarti manusia dalam faham al-maturidi tidak sebebas manusia dalam faham mu’tazilah.


c. Kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan.


  Telah diuraikan diatas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik atau yang buruk adalah ciptaan tuhan. akan tetapi, pernyataan ini menurut al-maturidi bukan berarti bahwa tuhan berbuat dan berkehendak dengan sewenang – wenang serta kehendaknya semata. hal ini karena qudrat tuhan tidak sewenang –wenang (absolut), tetapi perbuatan dan kehendaknya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkannya sendiri.


d. Sifat tuhan


  Berkaitan dengan masalah sifat tuhan, terdapat persamaan antara pemikiran al-maturidi dan al-asy’ari. keduanya berpendapat bahwa tuhan mempunyai sifat – sifat,seperti sama,bashar, dan sebagainya. walaupun begitu, pengertian al-maturidi tentang sifat tuhan berbeda dengan al-asy’ari. al-asy’ari mengartikan sifat tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainak melekat pada zat itu sendiri. sedangkan al-maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatan sebagai esensinya dan bukan pula lain dari esensinya.


e. Melihat tuhan


  Al-maturidi mengatakn bahwa manusia dapat melihat tuhan. hal ini diberikan oleh al-quran, antara lain firman allah dalam surat al-qiyamah ayat 22 dan 23.
al-maturidi lebih lanjut mengatakan bahwa tuhan kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata, karena tuhan mempunyai wujud walaupun ia immaterial. namun melihat tuhan, kelak di akhirat tidak sama dengan keadaan di dunia.


f. Kalam tuhan


  Al-maturidi membedakan antara kalam (baca: sabda) yangn tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi adalah sifat qadim bagi allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadis).al-quran dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata-kata adalah baharu(hadis). kalam, nafsi tidak dapat kita ketahui hakikatnya dan bagai mana allah bersifat dengannya(bila kaifa) tidak dapat kita ketahui, kecuali dengan perantara.


g. Perbuatan manusia


  Menurut al-maturidi, tidak ada sesuatu yang terdapat dalam wujud ini, kecuali semuanya atas kehendak tuhan, dan tidak ada yang memaksanya atau membatasi kehendak tuhan, kecuali karena ada hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendaknya sendiri. oleh karena itu, tuhan tidak wajib berbuat ash-shalah wa al-ashlah (yang baik dan terbaik bagi manusia). setiap perbuatan tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban – kewajiban yang dibebankan di kehendaakinya. kewajiban – kewajiban tersebut antara lain:
1. tuhan tidak akan membebankan kewajiban – kewajiban kepada manusia di luar kemampuannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan, dan manusia juga diberi kemerdekaan oleh tuhan dalam kemampuan dan perbuatannya.Hukuman atau ancaman dan janji terjadi karena merupakan tuntutan keadilan yang sudah di tetapkannya.


h. Pengutusan rasul


  Akan tidak selamanya mampu mengetahui kewaajiban yang dibebankan kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui baik dan buruk dan serta kewajiban lainnya dari syariat yang dibeban kepada manusia. oleh kare itu, menurut al-maturidi, akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk mengetahui kewajiban – kewajiban tersebut. jadi, pengutusan rasul berfungsi sebagai sumber informasi. tanpa mengikuti ajran wahyu yang di sampaikan rasul berarti manusia telah membebankan sesuatu yang berbeda di luar kemampuannya kepada akalnya.
pandangan al-maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan mu’tazilah yang berpendapat bahwa pengutusan rasul ketengah – tengah umatnya adalah kewajiban tuhan agar manusia dapat berbuat baik dan terbaik dalam kehidupan.


i. Pelaku dosa besar (murtakib al-kabir)


  Al-maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. hal ini karrena tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. dengan demikian, berbuat dosa besar selain syirik tidak akan menyebabkan pelaku kekal di dalam neraka. oleh karena itu, perbutan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseoran kafir atau murtad. menurut al-maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempuranaan iman. oleh karena itu, amal tidak akan menambah atau mengurangi esensi iman, kecuali hanya menambah atau mengurangi sifatnya saja.Tentang Kitab
Judul Kitab at-Tauhid


Penulis Abu Manshur al-Maturidi
Penerbit Bairut-Dar al-Masyriq
Cet Ke-3 tahun 1986 M
Tebal
411 

Read More »

PEMIKIRAN MU’TAZILAH TENTANG AL – USUL AL – KHAMSAH

0 komentar
Ajaran dasar yang menjadi pegangan kaum Mu’tazilah dikenal dengan sebutan al-Ushul al-Khamsah atau dikenal sebagai “Pancasila” Mu’tazilah (Harun Nasution, 1972 : 42). Ajaran dasar Mu’tazilah itu adalah (1). al-Tauhid, (2). al-‘Adl, (3). al-Wa’ad, wa al-Wa’id, (4). al-Manzilah bain al-Manzilatain, dan (5). al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar.Sehubungan dengan ajaran dasar Mu’tazilah itu, tulisan ini secara singkat akan membahas ke lima ajaran dasar dimaksud. 

1.      Al-Tauhid

 Al-Tauhid yaitu faham tentang keEsaan Tuhan (Allah), sekaligus merupakan ajaran terpenting bagi Mu’tazilah. Golongan ini berusaha secara maksimal untuk mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi nilai-nilai ke-Maha Esa-an Tuhan.Bagi Mu’tazilah Tuhan itu betul-betul Maha Esa dan tidak ada sesuatu yang serupa denganNya. Karena itu, segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengertian “Berbilang” terhadap Tuhan, ditolak oleh Mu’tazilah. Menurut Mu’tazilah yang qadim itu hanya Tuhan. Selain dari Tuhan tidak ada yang qadim. Hanya Tuhan jualah yang bersifat qadim (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 196).

 Penjelasan tentang pensucian Tuhan bagi Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah berpendirian bahwa Allah itu Maha Esa, tidak ada sesuatupun yang menyerupainya. Ia Maha Mendengar dan Maha Melihat. Ia tidak ber-jism seperti manusia. Ia tidak berwarna dan tidak pula dapat diraba atau dirasa. Ia tidak pula berkumpul dan dan tidak pula terpisah. Ia tidak bergerak dan tidak pula diam. Allah tidak dibatasi oleh apa pun, tidaj beranak dan tidak pula diperanakkan. Setiap sesuatu yang terlintas dalam pikiran atau tergambar dalam angan-angan, tidaklah serupa dengan Tuhan. Allah lebih awal dan terdahulu dari segalanya. Ia adalah sesuatu yang tidak seperti sesuatu. Ia Maha Mengetahui, Maha Kuasa dan Hidup. Ia qadim dan tidak ada yang qadim selain Dia (Muhammad Abu Zahra, tt. : 141). Pendek kata bahwa Tuhan itu tidak bisa disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan ketidak-azalian Tuhan. Karena itu setiap ada ayat al-Qur’an yang artinya dapat “Melunturkan” keazalian Tuhan oleh kaum Mu’tazilah ditafsirkan dan dita’wilkan hingga mengandung makna majazi, bukan makna hakiki. Sebab, kalau diartikan secara hakiki akan bertentangan dengan ke Maha Esa-an Tuhan (Ahmad Amin, 1963 : 22-23). Memurnikan faham ke Maha Esa-an Tuhan mereka menolak segala pemikiran yang dapat membawa faham syirik. Kalau Tuhan dikatakan mempunyai sifat maka di dalam diri Tuhan terdapat unsur yang banyak, yaitu unsur zat yang disifati dan unsur sifat yang melekat pada zat. Dengan kata lain, Tuhan mempunyai sifat-sifat di luar zat Tuhan. Namun, tidak berarti  bahwa Tuhan tidak “diberi sifat” oleh Mu’tazilah. Tuhan bagi mereka tetap Maha Tahu, Mengetahui, Mendengar dan sebagainya, tetapi itu bukan berarti sifat.

 Selanjutnya Mu’tazilah membagi sifat itu pada dua sifat, yaitu sifat zatiah yang merupakan essensi Tuhan seperti : al-wujud, al-qidam, al-hayah, dan al-qudrah. Sedangkan sifat fi’liah adalah sifat-sifat yang merupakan perbuatan-perbuatan Tuhan dalam hubungannya dengan makhluk seperti : al-iradah, al-‘adl, dan kalam (Harun Nasution, 1972 : 50)

 Penolakan terhadap sifat Tuhan dalam faham Mu’tazilah apabila sifat-sifat itu berdiri terpisah dari zat; zat di satu pihak dan sifat di pihak yang lain. Komposisi seperti ini melahirkan dua qadim, yaitu zat dan sifat. Adanya dua yang qadim berarti adanya dua Tuhan. Inilah yang tidak dapat diterima oleh kaum Mu’tazilah. Wasil sebagai tokoh utama Mu’tazilah menegaskan bahwa orang yang menetapkan makna sifat sebagai sesuatu yang Qadim berarti orang tersebut menetapkan adanya dua Tuhan (Al-Syahrastani, tt. : 46). 

 Faham ini karena bertujuan semata-mata untuk mentanzihkan Allah.Untuk mentauhidkan Allah, Mu’tazilah juga mengemukakan pemikiran tentang Al-Quran tiu baharu, bukan qadim. Argumentasi yang dikemukakannya adalah Kalam Tuhan bukanlah sifat tetapi perbuatan tuhan. Karena itu kalam Tuhan tidak kekal, tetapi baharu yang diciptakan Tuhan (Harun Nasution, 1972 : 137). 

 Menurut mereka, Qur’an tersusun dari beberapa ayat dan surat, ayat yang satu mendahului yang lain. Adanya sesuatu yang bersifat terdahulu dan yang datang kemudian, membuat sesuatu itu tidak qadim (Harun Nasution 1972 : 137). Kalau bukan Qadim maka sesuatu itu tidak kekal, sebab yang kekal hanya yang qadim saja. 
 Mu’tazilah juga menolak Tuhan memiliki sifat jasmani (jism), meskipun dalam Qur’an banyak ditemukan ayat yang menggambarkan seolah-olah Tuhan itu berjism. Mereka menta’wilkan ayat-ayat tersebut dengan mengambil arti yang sesuai dengan akal atau pemikiran mereka. Tuhan menurut Abd al-Jabbar tidak mempunyai badan (materi) dan karena itu tidak mempunyai sifat-sifat jasmani. Misalnya, kata al-‘arsy, tahta kerajaan, diberi interpretasi kekuasaan, al-‘ain, mata, diartikan pengetahuan, al-wajh, muka, dita’wilkan essensi, dan al-yad, tangan, diinterpretasikan kekuasaan (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 227-228). 
 Masih banyak ayat-ayat yang serupa itu ditemukan dalam Qur-an dan mereka diinterpretansikan sesuai dengan akal. 

2.    Al ‘Adl

 Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalh al-‘Adl yang berarti “keadilan”. Ajaran kedua ini ada hubungannya dengan ajaran yang pertama, karena Mu’tazilah ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan dengan perbuatan makhluk. Kaum Mu’tazilah membanggakan dirinya sebagai ahlu al-‘adlu wa al-tauhid (Ahmad Amin, 1963 : 44). Tuhan al-‘adl dalam konsep Mu’tazilah mengandung arti bahwa “Tuhan selalu melakukan perbuatan yang baik dan tidak melakukan sesuatu yang buruk. Tuhan juga tidak akan meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakannya” (Ahmad Amin, 1963 : 132).

 Konsep al-Adl Tuhan  bagi Mu’tazilah adalah Tuhan tidak suka kepada keburukan. Ia tidak menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan memberikan kebebasan pada manusia untuk mengerjakan atau idak mengerjakan sesuatu dengan kekuasaan yang dijadikan Allah pada dirinya. Allah tidak menyuruh kecuali dengan sesuatu yang Ia kehendaki dan tidak melarang kecuali hal-hal yang Ia tidak sukai. Ahmad Amin mengemukakan konsep keadilan itu meliputi tiga hal, yaitu;  
a.       Allah menghendaki supaya mahluknya baik 
b.      Allah tidak menghendaki kejahatan dan tidak memerintahkan kejahatan 
c.       Allah tidak menjadikan perbuatan-perbuatan hamba itu baik atau buruk, tetapi manusia itu mempunyai kebebasan dan dialah (manusia) yang menciptakan perbuatan-perbuatannya. Karena itu manusia akan memperoleh pahala karena perbuatan baiknya, dan memperoleh siksaan karena perbuatan jahatnya (Ahmad Amin, 1963 : 45).

 Tuhan itu Maha sempurna, tidak memiliki kekurangan apapun jua. Tuhan mesti berbuat adil, mustahil berlaku zalim, karena kezaliman menunjukkan ketidaksempurnaan Tuhan. Tuhan tidak zalim dalam memberikan hukuman, tidak menyiksa anak orang yang musyrik karena dosa orang tuanya, tidak memberikan mu’jizat kepada pendusta, dan tidak membebani manusia dengan beban yang tidak terpikul olehnya. Dengan demikian, Allah bukanlah sumber kejahatan, bila Nampak suatu perbuatan yang tidak baik haruslah dilihat hikmah di belakang perbuatan tersebut (Abd. al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 132). 

 Penyakit dan penderitaan yang menimpa manusia tidak selamanya buruk. Mungkin penderitaan itu merupakan suatu ujian bagi manusia. Jika mereka sabar dan syukur pada Allah, Allah akan memberi pahala. Cobaan atau penderitaan yang dirasakan manusia itu menurut Mu’tazilah merupakan langkah untuk menuju kepada kebaikan. Bahkan menurut kelompok Nazamiah, salah satu sekte dalam Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat melakukan perbuatan buruk (Al-Syarahstani.tt ; 54).  

 Tetapi bukan berarti bahwa Tuhan tidak dapat berbuat buruk, namun mustahil Tuhan akan melakukannya, karena pekerjaan yang demikian itu mengurangi kesempurnaan Tuhan. Pendapat inilah yang melahirkan al-salah wa al-aslah dalam arti Tuhan wajib mewujudkan yang baik bahkan yang terbaik untuk kemaslahatan manusia. Sebab, kalau Tuhan memberikan siksaan tidak untuk kemaslahatan manusia, berarti Tuhan tidak menunaikan kewajibannya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 153). 

 Dan, Tuhan sebagai Zat yang Maha Sempurna tidak bisa berbuat yang tidak baik. Perbuatan-Nya semuanya wajib bersifat baik. Dengan demikian Tuhan selalu berbuat adil atas mahkluknya.Perbuatan al-Adl itu ada hubungannya dengan faham lutf (Semua hal yang akan membawa manusia kepada keta’atan dan yang akan menjauhkan manusia dari maksiat. (Harun Nasution, 1972 : 52) atau rahmat Tuhan. Tuhan wajib menurunkan rahmat, seperti wajib mengutus Rasul atau Nabi untuk membawa petunjuk bagi manusia. Tidak mungkin Tuhan itu akan membiarkan hamba-Nya yang hidup di dunia yang penuh cobaan, tanpa memberikan bimbingan. Wahyu tetap diperlukan oleh manusia --sungguhpun akalnya dapat mencapai pengetahuan tentang Tuhan, baik dan buruk serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan—karena tidak semua dapat dicapai dengan akal, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang rinci dan alam gaib.

3. Al-Wa’du wa al-Wa’id
 Al-wa’du wa al-wa’id, merupakan ajaran dasar yang ketiga bagi Mu’tazilah. Ajaran ini merupakan kelanjutan dari ajaran keadilan. Tuhan tidak akan disebut adil kalau Ia tidak member pahala kepada orang yang berbuat baik, dan kalau tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Jika Tuhan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Karena itumenepati janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan. Jika Tuhan tidak menepati janji dan ancaman itu, maka Tuhan berarti mempunyai sifst berdusta (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad , 1965 : 135). 
Ajaran ini erat hubungannya dengan di hari akhir  dari segi dosa dan pahala. Orang yang berdosa besar kekal dalam neraka. Kekekalannya tidak bisa diubah dengan syafaat atau melalui doa keluarga, dan tidak juga oleh permohonan dari orang-orang yang mencintainya.

  Orang yang berdosa besar dapat bersih kembali dengan melakukan taubat nasuha. Taubat bukan saja dengan kata-kata, tetapi harus diiringi dengan penyesalan dan berniat tidak akan mengulangi prbuatan tersebut. Taubat juga tidak akan diterima bila dilakukan setelah tidak kuat lagi berbuat ma’siyat atau sudah dekat ajalnya (Ahmad Mahmud Subhi, 1969 : 92). 
 Jadi, Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Karena itu, Tuhan tidak akan menyalahi janjinya. Janji Tuhan berupa pahala dan ancaman pasti berlaku (Muhammad Abu Zahrah,tt, : 142).

Dari ajaran Mu’tazilah tentang ajaran yang ketiga ini dapat diambil dua hal poko, yaitu: 
a.      Tuhan tidak mutlak dalam berbuat sesuatu. Perbuatan Tuhan dibatasi oleh janjinya-Nya. 
b.      Mu’tazilah berusaha membawa manusia agar berbuat baik, dengan hanya melakukan perbuatan  perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang jahat.

4. Al-Manzilah bain Al Manzilatain

 Al-Manzilah bain al-manzilatain berarti posisi di antara dua posisi. Posisi menengah bagi pembuat dosabesar yakni diantara mu’min dan klafir, tidak posisi surge dan tidak posisi siksa berat di neraka, tetapi posisi ringan yang terletak di antara keduanya.
 Ajaran tentang al-manzilah bain al-manzilatain merupakan ajaran Mu’tazilah yang pertama ketika aliran ini muncul. Ketika ada orang yang bertanya kepada Hasan Basri tentang posisi orang yang melakukan dosa besar. Sebelum Ia menjawab, Wasil bin Atha member jawaban terlebih dahulu, mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi ia berada pada posisi diantara dua posisi itu (Al-Syahrastani, tt. : 48). Sejak itu pendapatnya dikenal al-manzilah bain al-manzilatain.
 Kaum Mu’tazilah beranggapan bahwa dosa itu ada dua, yaitu dosa besar dan dosa kecil. Kebanyakan yang mashur dikalangan mereka menyatakan bahwa dosa bewsar itu mendatangkan ancaman, sedangkan dosa kecil tidak. Kemudian mereka berkata : “Sebagian dosa besar itu bisa membawa kekufuran, seperti merupakan Allah dengan mahkluk atau membangkang pada hukumNya dan mendustakan beritaNya. Pembuat dosa besar dihukum fasiq, sedangkan fasiq itu terletak di antara dua posisi, tidak kafir dan tidak mukmin” (Ahamd Amin, 1963 : 62-63).
 Orang yang melakukan dosa besar tidak kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad, tetapi tidak pula mukmin karena imannya tidak sempurna (Harun Nasution, 1972 : 52). Namun ia tetap berkedudukan sebagai orang mukmin dalam aqidah dan seperti orang kafir dalam perbuatan. Mereka berbuat dosa besar akan ditempatkan pada neraka yang lebih ringan azabnya (Muhammad Abu Zahrah, tt. : 143), sedang orang yang berbuat baik masuk surge.

5. Al-amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy’an al-Munkar

 Ajaran dasar yang kelima adalah perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat, yang dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh golongan umat Islam lainnya. Tetapi sejak zaman sahabat hingga sekarang pandangan mengenai pelaksanaanya oleh masing-masing kaum muslimin berbeda pendapat. Sebahagian pendapat bahwa kewajiban pelaksanaan amar ma’rufnahy munkar itu cukup dalam hati dan lisan jika kuasa, tidak perlu harus didukung dengan menggunakan kekuatan pedang. Orang berpendirian seperti hal itu adalah Saad bin Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Ibnu Umar dan Muhammad bin Maslamah. Karena itu diketahui mereka mengasingkan diri dan tidak turut campur tangan dalam peperangan antara Ali dan Mu’awiyah. Yang menganut faham ini ialah kebanyakan para Muhaddisin dan juga Ahmad bin Hambal (Ahmad Amin, 1963 : 64), sementara yang memandang perlu dengan kekerasan adalah Khawarij, sedang Mu’tazilah berpendapat kalau dapat cukup dengan seruan, tetapi kalau perlu dengan kekerasan (Harun Nasution, 1972 : 53).

   Syarat-syarat untuk melaksanakan amr ma’ruf nahy munkar bagi orang beriman menurut Abd al-Jabbar adalah : 
a.  Ia mengetahui bahwa yang disuruh itu memang sesuatu yang ma’ruf dan yang dilarang itu          memang perbuatan munkar. 
b.  Ia mengetahui bahwa kemunkaran itu nyata dilakukan orang. 
c.  Ia mengetahui bahwa melakukan amr ma’ruf atau nahy munkar itu tidak akan membawa mudlarat yang lebih besar. 
d.  Ia mengetahui atau setidaknya menyangka bahwa usahanya akan berhasil. 
e.  Ia mengetahui atau mengira setidaknya bahwa apa yang ia lakukan tidak akan membahayakan bagi dirinya atau hartanya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 142). 

III. KESIMPULAN 
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut : 
1.  Ajaran dasar Mu’tazilah yang dirumuskan dalam Al-Usul al-Khamsah merupakan intisari dari pemikiran Mu’tazilah. 
2.  Dari kelima ajaran dasar tersebut dapat “diperas” lagi menjadi dua ajaran pokok yaitu : Al-Tauhid dan Al-‘Adl, sebab tiga ajaran lainnya hanyalah merupakan penjabaran saja. 
3.  Mu’tazilah disamping menggunakan rasio, juga tidak meninggalkan nas Al-Qur’an dan Hadits mutawatir. 
4.  Dari ajaran kelima tersebut terlihat bahwa Mu’tazilah lebih mendalam membahas maslah teologi, terutama dalam menggunakan akal untuk mensucikan Tuhan.



Read More »

Ru’yatullah Menurut Mazhab Kalam

0 komentar
Mengenai Ru’yat (melihat Tuhan dengan mata-kepala sendiri) ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan Madzhab Kalam. Karena ru’yat ini sangat berkaitan erat dengan ke-jism-an Tuhan dan keterbatasan Tuhan.

Di sini akan dibahas perdebatan dalam empat aliran Madzhab Kalam, yaitu Mu’tazilah, Al-Asy‘ariyah, Al-Ma’turidiyah dan Syi’ah. Yang mana keempat madzhab itulah yang selalu berdebat tentang hal apapun, seperti tentang sifat Tuhan, Kalam Tuhan, Melihat Tuhan (Ru’yatullah), dll.
Dalam memperdebatkan tentang ru’yat ini, keempat Mazdhab Kalam ini memakai alasan-alasan Syara’ dan akal pikiran. Adapun dalil-dalil yang bersumber  dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang menjadi tolak ukur keempat mazdhab ini adalah:
  1. Q.S. al-An’am: 103
Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan………
Tuhan itu tidak dapat diliputi mata-kepala, akan tetapi Dia meliputi mata-kepala.
  1. Q.S. al-A’raf: 143
……………..berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau.” Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku.” Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu[565], dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan…………
Tuhan tidak dapat dilihat.
  1. Q.S. al-Qiyamah: 22-23
Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri.” (22)
Kepada Tuhannyalah mereka melihat. “ (23)
Makna “Nadzhirah”: melihat atau menanti?
  1. Hadits Nabi Muhammad saw yang dikutip oleh al-Maghribi
“Kelak pada hari kiamat, kalian akan melihat (ru’yah) Tuhan kalian, seperti kalian melihat bulan pada malam purnama .

Pembahasan

Ø Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah ini sangat mengagungkan akal, mereka itu adalah aliran yang menganut pikiran yang logis.Karena itu mereka menilai tentang ru’yat ini lebih dominan kepada akal. Menurut aliran ini, jika berbicara tentang melihat (ru’yat) pasti ada objek yang dilihat, dan dalam konteks ini adalah melihat Tuhan. Menurut logis mereka, jika Tuhan dapat dilihat, berarti Tuhan itu mempunyai batas, dan dibatasi oleh ruang dan waktu.
Selain Tuhan dibatasi oleh ruang dan waktu, aliran ini juga menyatakan jika Tuhan itu dapat dilihat dengan mata-kepala, berarti Tuhan itu materi, karena yang dapat dilihat oleh mata-kepala itu adalah benda (jism), jika dianalogikan seperti itu maka berarti men-jism-kan Tuhan.
Alasan-Alasan Akal Pikiran
Jika Tuhan bukan jism, maka Tuhan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Jika bukan jism maka Tuhan tidak dapat dilihat oleh manusia. Karena yang bisa dilihat oleh mata manusia itu adalah sesuatu yang berbentuk benda dan jika melihat sesuatu, pasti ada objek yang dituju. Jadi, ru’yat itu hanya bisa terjadi atas benda. Baik benda itu bercahaya, berwarna, maupun bersinar.
Alasan-Alasan Syara’
Tanggapan Mu’tazilah mengenai Q.S. al-An’am: 103 dan Q.S. al-A’raf: 143,  ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ru’yat itu tidak ada. Ru’yat itu tidak mungkin terjadi, itu adalah hal yang mustahil. Kedua ayat tersebut termasuk muhkam. Al-Ka’bi yaitu salah satu tokoh Mu’tazilah yang mengartikan kata “idrak” yang terdapat dalam Q.S. al-An’am: 103 itu dengan ru’yah, berarti Tuhan Mahasuci dari ru’yah, Dia tidak dapat dilihat.
Dalam Q.S. al-A’raf: 143, menurut Mu’tazilah bahwa yang meminta untuk melihat Tuhan itu adalah bukan Nabi Musa sendiri, akan tetapi para pengikutnya yang keras kepala tidak mempercayai Tuhan. Di dalam ayat tersebut juga disebutkan kata “lan tarani” yaitu, “sekali-kali kamu tidak akan dapat melihat Aku”, maka jelas di dalam al-Qur’an tertera bahwa Tuhan itu memang tidak dapat dilihat.
Ada juga ayat lain yang berlawanan dengan kedua ayat tersebut, yaitu Q.S. al-Qiyamah, yang mengisyaratkan ru’yat. Akan tetapi menurut Mu’tazilah ayat ini termasuk mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang harus ditakwil. Dalam ayat ini ada kata “nadzhirah”. Nah, kata “nadzhirah” ini tidak bisa diartikan dengan langsung atau sesuai dengan arti katanya dalam bahasa Arab, akan tetapi dengan ditakwilkan terlebih dahulu. Jika diartikan secara langsung atau sesuai dengan arti katanya yaitu melihat, akan tetapi jika diartikan secara takwil maka artinya menurut Mu’tazilah adalah menunggu/menanti rahmat-Nya.
Mengenai hadits Nabi yang tersebut di pendahuluan, menurut Mu’tazilah hadits tersebut termasuk hadits Ahad, yaitu hadits perseorangan, sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam menilah sebuah kepercayaan. Selain itu juga hadits ini tergolong hadits yang tidak bisa diterima, karena salah satu perawinya adalah Qais Ibn Abi Hazim, sedangkan Qais itu adalah termasuk seorang Khawarij, yang akalnya kurang sempurna, karena dia selalu meminta-minta untuk membeli tongkat pemukul anjing.Alasan lain Mu’tazilah menolak hadits ini adalah Tuhan itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, tidak menyinarkan cahaya seperti bulan purnama. Dan juga hadits ini bertentangan dengan Q.S. al-An’am: 103 dan Q.S. al-A’raf: 143 yang menafikan ru’yat. Yang mungkin menurut Mu’tazilah adalah melihat Tuhan dengan mata-hati, yaitu dengan menambah pengetahuan tentang Tuhan.

Ø Al-Asy’ariyah

Mengenai masalah ru’yat Allah, kaum Asy’ariyah meyakini bahwa kelak Allah akan bisa dilihat di hari kebangkitan dengan mata kepala manusia. Mereka mengungkapkan keyakinan mereka dengan alasan-alasan akal juga dengan dalil-dalil syara’.
Alasan akal pemikiran
Alasan melalui akal pemikiran ini dijelaskan oleh salah satu tokoh Asy’ariyah, yakni al-Ghazali. Al-Ghazali menerangkan bahwa objek pengelihatan itu tidak harus ada pada arah tertentu bagi subjek yang melihat, seperti halnya melihat refleksi benda pada cermin.
Alasan-alasan syara’
Keyakinan kaum Asy’ariyah bahwa Allah kelak di akhirat bisa dilihat dengan mata bersandarkan pada ayat al-Quran dalam surat al-Qiyamah ayat 22 hingga 23.
Mereka meyakini bahwa kata nazhir dalam ayat ini berarti melihat. Karena kata nazhir dalam ayat ini dibarengi oleh kata wujuh, maka mereka meyakini bahwa artinya adalah melihat. Memang benar bahwa kata nazhir ini memiliki bermacam makna lain seperti i’tibar. Bagi mereka tidak mungkin kata nazhir dalam ayat ini bermakna i’tibar, karena di akhirat bukanlah tempat untuk mengambil i’tibar.
Kata nazhir juga memiliki arti lain, yakni menunggu. Kaum Asy’ariyah jelas menolak makna ini, karena objek dari menunggu itu bukanlah wajah, melainkan manusia atau objek utuh lainnya.
Bantahan dari kaum Mu’tazilah yang diajukan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan melihat itu adalah melihat/mrnunggu ganjaran Tuhan. Kaum Asy’ariya kembali menjawab sanggahan ini, bahwa ini tidak mungkin, karena ganjaran Tuhan itu berbeda dengan Tuhan.
Kaum Asy’ariyah menanggapi mengenai dalil surat al-An’am yang digunakan oleh kaum Mu’tazilah sebagai dasa Tuhan itu tidak bisa dilihat dengan menyatakan bahwa, tidak bisa dilihat dalam ayat ini bermaksudkan tidak bisa dilihat ketika di dunia, namun ketika di akhirat Tuhan bisa dilihat dengan mata.
Selain berdasarkan ayat al-Quran, kaum Asy’ariyah juga mendasarkan keyakinannya pada hadis Nabi yang telah disebutkan pada halaman-halaman sebelumnya. Kaum Asy’ariyah berasumsi bahwa, jika Mu’tazilah berpegang pada hadis rajam, mengapa Mu’tazilah tidak juga berpegang pada hadis ini yang dengan jelas bahwa prawi hadis ini lebih banyak dari prawi hadis rajam tersebut.

Ø Al-Ma’turidiyah

Ru’yat dalam pandangan al-Ma’turidiyah hampir sama dengan pandangan al-Asy’ariyah, yaitu Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak. Akan tetapi yang membedakan pemikiran aliran ini dengan al-Asy’ariyah adalah Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti akan tetapi tidak pasti dengan menggunakan mata-kepala, menurut al-Ma’turidiyah melihat (ru’yat) Tuhan itu termasuk peristiwa hari kiamat. Ru’yat itu sudah pasti terjadi pada hari kiamat, dan untuk melihat itu hanya Allah yang mengetahui bagaimana caranya.
Seorang tokoh al-Ma’turidiyah yang bernama al-Bazdawi memberikan argumen tentang melihat (ru’yat) Tuhan, yaitu segala sesuatu yang mempunyai wujud itu dapat dilihat, dan Tuhan itu mempunyai wujud, meskipun Tuhan itu tidak dibatasi ruang dan waktu.
Al-Ma’turidiyah juga menentang pendapatnya al-Ka’bi yang mengartikan kata “idrak” dengan ru’yah, bahwa Tuhan itu tidak dapat dilihat. Dalam pendapatnya al-Ka’bi itu bahwa dia men-jism-kan Tuhan, karena itu ia tidak mengakui dapat melihat dengan mata-kepala.Tanggapan al-Ma’turidiyah tentang pendapatnya al-Ka’bi ini adalah bahwa al-Ka’bi ini menyamakan yang meteri dengan yang immateri, yaitu menyamakan melihat Tuhan dengan melihat makhluk.
  • Al-ma’turidi al-Bazdawi
Al-Bazdawi dikenal sebagai salah satu tokoh al-Ma’turidi. Meyakini bahwa Allah itu bisa dilihat dengan dalil Q.S. al-A’raf: 143. Ayat ini menceritakan mengenai Nabi Musa yang meminta Allah agar menampakkan dirinya, hal ini menunjukkan bahwa Nabi Musa memiliki keyakinan Allah itu dapat dilihat dan sebagai Rasul keyakinannya tidak mungkin salah.
Beliau juga menerangkan mengenai kata “lan” dalam ayat ini berarti selama di dunia tidak bisa melihat Tuhan, akan tetapi bisa dilihat di akhirat kelak.
  • Ru’yah Merupakan Ziyadah al-Fadl wa al-Sawab
Ziyadah al-fadl wa al-sawab yaitu tambahan anugerah dan pahala dari sisi Tuhan. Yang dimaksudkan disini adalah tambahan anugerah atau pahala kepada orang-orang mukmin yang telah mengerjakan kewajiban dan meninggalkan yang dilarang. Tuhan telah menjanjikan balasan yang setimpal dari apa yang mereka kerjakan. Selain mendapatkan kenikmatan di surga, mereka juga dapat tambahan anugerah terbesar yang berupa ru’yah kepada Tuhan.

Ø Syi’ah

Kaum Syi’ah dengan pasti meyakini bahwa Allah tidak akan pernah bisa dilihat dengan mata baik di dunia maupun di akhirat kelak. Namun kaum Syi’ah meyakini bahwa keyakinan yang tertinggi mengenai Tuhan itu karena ‘melihat’ (ainul yaqin). Melihat di sini diyakini bukanlah dengan mata, tetapi dengan hati.
Kaum Syi’ah meyakini bahwa Allah bisa dilihat dengan hati berdasarkan sabda Imam Ali, “Aku tak menyembah Tuhan yang tak aku lihat. Namun Dia dapat dilihat dengan hati, bukan dengan mata”

Penutup

Ø Kesimpulan

Dari pembahasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Asy’ariyah dan al-Ma’turidiyah meyakini bahwa Tuhan bisa dilihat di hari akhir kelak. Perbedaan dari keduanya, Al-Asy’ariyah menyatakan dengan tegas bahwa Tuhan bisa dilihat dengan mata-kepala. Sedangkan Al-Ma’turidiyah menyatakan bahwa Tuhan itu bisa dilihat akan tetapi hanya Tuhan yang menengetahui cara untuk melihat-Nya.
Selain kedua aliran di atas juga terdapat aliran Mu’tazilah yang menentang kedua aliran tersebut. Menurut Mu’tazilah Tuhan itu tidak bisa dilihat dengan mata-kepala, karena jika bisa dilihat dengan mata-mata kepala berarti itu men-jism-kan Tuhan dan itu mustahil bagi Tuhan.
Juga terdapat aliran yang hampir mirip dengan Mu’tazilah, yaitu Syi’ah. Syi’ah meyakini bahwa Tuhan tidak akan pernah bisa dilihat dengan mata di dunia maupun di akhirat, namun Syi’ah meyakini Tuhan bisa dilihat dengan hati.


Read More »

HUKUM PELAKU DOSA BESAR MENURUT SEMUA ALIRAN DALAM ILMU KALAM

0 komentar
A.Menurut khawarij tentang pelaku dosa besar
Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Kaun khawarij umunya terdiri dari orang-orang arab badawi.sebagai orang badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagai terdapat dalam alquran dan hadits, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit dan fanatik. Kaum khawarij memasuki persoalan kufr: siapakah yang kafir dan keluar dari islam.dan siapakah yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, islam. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang telah keluar dari islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal ini tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan khawarij.

1.Al-muhakkimah
golongan ini adalah golongan asli pengikut-pengikut asli yang memisahkan diri dan yang menganggap bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Orang yang melakukan hal yang keji seperti membunuh, memperkosa dsb, menurut faham mereka orang yang melakukan itu dianggap keluar dari Islam dan menjadi kafir.

2.Al-azaqirah
sub sekte tentang pelaku dosa golonagan ini menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari pada kafir yaitu polytheist atau musyrik. Dan di dalam Islam syirik atau polytheist merupakan dosa yang terbesar, lebih dari kufr.

3.Al-Najdat
Mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk surga juga.Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.

4.Al-Sufriah
Subsekte Al-Sufriah membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan shalat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori pertama tidak dipandang kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategori kedua dipandang kafir.

5.Al-abdiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Menurut mereka orang islam yang tidak se faham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetai kafir. Sedangkan orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan, tetapi bukian mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni mah dan bukan kafir al-millah, yaitu kafir agama. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak membuat orang ke luar dari Islam.





B.Menurut Murji’ah tentang pelaku dosa besar
Pandangan aliran murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari defimisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap subsekte tentang status pelaku dosa besar pun berbeda-beda pula. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang berbuat dosa besar, kaum murji’ah menjatuhkan hukum mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda (arja’a) penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengucapkan kedua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang Berdosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir.
Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah.
Pada umumnya kaum murji’ah dapat dibagi dalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim

Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Dalam golongan Murji’ah moderat ini termasuk al-Hasan Ibn ’Ali Ibn Abi Talib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadis Jadi bagi golongan ini orang Islam yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin.

Di antara golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir , karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran–ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya kepada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya. Golongan ini berpendapat bahwa, jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakannya tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Karena itu perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusakkan iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik tidak akan merubah kedudukan seseorang musyrik atau politheist.

C.Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir. Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.

C.Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir. Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.




Read More »

ILMU KALAM ALIRAN MU’TAZILAH

0 komentar
A. Latar Belakang

Problematika teologis di kalangan umat Islam baru muncul pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib (656-661M) yang ditandai dengan munculnya kelompok dari pendukung Ali yang memisahkan diri mereka karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali yang menerima Tahkim dalam menyelesaikan konfliknya dengan Muawiyah bin Abi Sofyan, Gubernur Syam, pada waktu Perang Siffin. Di situ ‘Ali mengalami kekalahan diplomatis dan kehilangan kekuasaan “de jure”-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (Pembelot atau Pemberontak). Kaum Khawarij memandang ‘Ali dan Mu’awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan untuk membunuh ‘Ali dan Mu’awiyah. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, hanya berhasil membunuh ‘Ali, sedangkan Mu’awiyah hanya mengalami luka-luka saja.

Bila Khawarij merupakan kelompok yang kontra terhadap Ali, maka kelompok kedua yang muncul kepermukaan yaitu Rhawafidl (Syi’ah) justru kebalikan Khawarij. Mereka adalah pendukung Ali dan mendaulatkan bahwa Ali-lah yang berhak menyandang gelar khalifah setelah Nabi Muhammad SAW. bukan Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka semua ini bahkan dikafirkan oleh Syi’ah.

Selanjutnya muncul pula Murji’ah pada akhir kurun pertama (akhir masa sahabat) tepatnya pada masa pemerintahan Ibnu Zubair dan Abdul Malik. Kemudian pada awal kurun kedua (masa tabi’in) yakni pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah muncul Jahmiyah, Musyabihah, dan Mumatstsilah yang diusung Ja’di bin Dirham dan Jahm bin Shafwan, penganut faham Jabariyah. Kemunculan berikutnya adalah Mu’tazilah yang mempunyai ciri khas ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah kebalikan dengan apa yang diusung Jahm bin Shafwan.

Mu’tazilah sebenarnya merupakan gerakan keagamaan semata, mereka tidak pernah membentuk pasukan, dan tidak pernah menghunus pedang. Riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang keikutsertaan beberapa pemimpin kaum Mu’tazilah, seperti ‘Amru Ibnu ‘Ubaid dalam serangan yang dilancarkan kepada al-Walid ibn Yazid, dan yang menyebabkan gugurnya Al Walid ibnu Yazid, tidaklah menyebabkan Mu’tazilah ini menjadi suatu golongan yang mempunyai dasar-dasar kemiliteran, sebab pemberontakan terhadap Al-Walid itu bukanlah pemberontakan kaum Mu’tazilah, melainkan adalah suatu pemberontakan yang berakar panjang yang berhubungan dengan kepribadian dan moral Khalifah. Maka ikut-sertanya beberapa orang Mu’tazilah dalam pemberontakan itu hanyalah secara perseorangan, disebabkan prinsip-prinsip umum, yang menyebabkan rakyat memberontak kepada penguasa yang zalim.

Walaupun gerakan Mu’tazilah merupakan gerakan keagamaan, namun pada saat ia mempunyai kekuatan ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan tekanan-tekanan terhadap pihak-pihak yang menantangnya. Pemakaian kekerasan itu dipandang sebagai salah satu dari sikap Mu’tazilah yang tercela. Dan adanya tekanan-tekanan itu menjadi sebab yang terpenting bagi lenyapnya aliran ini di kemudian hari.

Meskipun aliran Mu’tazilah pada era dewasa ini sulit ditemukan, pemikiran-pemikiran Mu’tazilah menurut hemat penulis sepertinya terus berkembang, tentunya dengan gaya baru dan dengan nama-nama yang cukup menggelitik dan mengelabui orang yang membacanya. Sebut saja  istilah Modernisasi Pemikiran, Sekulerisme, dan nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemikiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran yang bersumber dari akal pikiran semata.

Untuk itulah, pada kesempatan ini penulis mencoba untuk membahas tentang asal usul aliran Mu’tazilah berikut prinsip-prinsip pemikiran mereka agar kita dapat mengetahui secara jelas apakah aliran ini memang dapat diterima atau malah menyimpang dari ajaran agama Islam. Namun pada pembahasan ini, penulis sengaja tidak banyak memaparkan bentuk bantahan-bantahan terhadap aliran Mu’tazilah ini, karena tujuan utama makalah ini hanya sekedar memperkenalkan prinsip-prinsip aliran tersebut.

B.       Latar belakang munculnya aliran Mu’tazilah

Secara etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian, kelemahan, keputus-asaan, atau mengasingkan diri.[1] Dalam Al-Qur’an, kata-kata ini diulang sebanyak  sepuluh kali yang kesemuanya mempunyai arti sama yaitu al ibti’âd ‘ani al syai-i (menjauhi sesuatu) seperti dalam ayat:

فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَ ْلقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلاً

Artinya:

“Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’: 90)

Sedang secara terminologi sebagian ulama mendefenisikan Mu’tazilah sebagai satu kelompok dari Qodariyah yang berselisih pendapat dengan umat Islam yang lain dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Washil bin Atho’ dan Amr bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al-Bashri.

Aliran ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal.[2]

Munculnya aliran Mu’tazilah sebagai reaksi atas pertentangan antara aliran Khawarij dan aliran Murjiah mengenai soal orang mukmin yang berdosa besar. Menurut orang Khawarij, orang mukmin yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin lagi, melainkan sudah menjadi kafir. Sementara itu, kaum Murjiah tetap menganggap orang mukmin yang berdosa besar itu sebagai mukmin, bukan kafir. Menghadapi kedua pendapat yang kontroversial ini, Wasil bin Atha' yang ketika itu menjadi murid Hasan Al-Basri, seorang ulama terkenal di Basra, mendahalui gurunya mengeluarkan pendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar menempati posisi antara mukmin dan kafir. Tegasnya orang itu bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi di antara keduanya. Oleh karena di akhirat nanti tidak ada tempat di antara surga dan neraka, maka orang itu dimasukkan ke dalam neraka, tetapi siksaan yang diperolehnya lebih ringan dari siksaan orang kafir.

Sebenarnya, kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama Hijrah yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya Perang Jamal dan Perang Siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah. Sedangkan pada abad kedua Hijrah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan aqidah. Dan secara teknis, istilah Mu’tazilah ini menunjukkan pada dua golongan, yaitu:

Golongan pertama disebut Mu’tazilah I: Muncul sebagai respon politik murni, yakni bermula dari gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang “gerah” terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan ‘Ali. Seperti diketahui, setelah Ustman terbunuh, ‘Ali diangkat menjadi Khalifah. Namun pengangkatan ini mendapat protes dari beberapa sahabat lainnya. ‘Aisyah, Zubair dan Thalhah mengadakan perlawanan di Madinah, namun berhasil dipadamkan. Sementara di Damaskus, gubernur Mu’awiyah juga mengangkat senjata melawan ‘Ali. Melihat situasi yang kacau demikian, beberapa sahabat senior seperti Abdullah ibn ‘Umar, Sa’ad ibn Abi Waqqas dan Zaid ibn Tsabit bersikap netral. Mereka tidak mau terlibat dalam pertentangan kelompok-kelompok di atas. Sebagai reaksi atas keadaan ini, mereka sengaja menghindar (i’tazala) dan memperdalam pemahaman agama serta meningkatkan hubungan kepada Allah. Menurut Abdur Razak, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khalifah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[3]

Golongan kedua disebut Mu’tazilah II: Muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Mur’jiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Mur’jiah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar. Namun demikian, antara kedua golongan ini masih terdapat hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisah-pisahkan.

Mengenai pemberian nama Mu’tazilah untuk golongan kedua ini terdapat beberapa versi, di antaranya:

1.        Versi Asy-Syahrastani mengatakan bahwa nama Mu’tazilah ini bermula pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Atha’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Bashri di Basrah. Ketika Washil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di masjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al Basri masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatnya: “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian dia menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan mesjid. Di sana Washil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al Basri berkata: “Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).” Menurut Asy-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa inilah yang disebut kaum Mu’tazilah.[4]

2.        Versi Al-Baghdadi menyebutkan bahwa Washil bin Atha’ dan temannya, Amr bin Ubaid, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian di antara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakan Mu’tazilah.[5]

3.        Versi Tasy Kubra Zadah berkata bahwa Qatadah bin Da’amah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah”. Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.[6]

Ketika pertama kali muncul, aliran Mu’tazilah tidak mendapat simpati umat Islam, terutama di kalangan masyarakat awam karena mereka sulit memahami ajaran-ajaran Mu’tazilah yang bersifat rasional dan filosofis. Alasan lain mengapa aliran ini kurang mendapatkan dukungan umat Islam pada saat itu, karena aliran ini dianggap tidak teguh dan istiqomah pada sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Aliran Mu’tazilah baru mendapatkan tempat, terutama di kalangan intelektual pada pemerintahan Khalifah al Ma'mun, penguasa Abbasiyah (198-218 H/813-833 M).

Kedudukan Mu’tazilah semakin kokoh setelah Khalifah al Ma'mun menyatakannya sebagai mazhab resmi negara. Hal ini disebabkan karena Khalifah al Ma'mun sejak kecil dididik dalam tradisi Yunani yang gemar akan filsafat dan ilmu pengetahuan. Pada masa kejayaan itulah karena mendapat dukungan dari penguasa, kelompok ini memaksakan alirannya yang dikenal dalam sejarah dengan peristiwa Mihnah (Pengujian atas paham bahwa Alquran itu makhluk Allah, jadi tidak qadim). Jika Al-Qur’an dikatakan qadim, berarti ada yang qadim selain Allah, dan ini hukumnya syirik.[7]

Pada umumnya ulama berpendapat bahwa tokoh utama Mu’tazilah adalah Wasil Ibn Atha’. Ia adalah seorang peserta dalam forum ilmiah Hasan Al-Basri. Dalam forum ini muncul masalah yang hangat pada waktu itu, yaitu masalah pelaku dosa besar. Wasil berkata dalam menentang pendapat Hasan.

Kami juga berpendapat bahwa madzhab ini sudah ada lebih dahulu sebelum kisah washil, walaupun banyak ahlu bait yang menempuh pola pikir yang sama dengannya, seperti Zaid Ibn Ali yang merupakan teman dekat washil. Washil sendiri adalah salah seorang penyiar paham iniyang menonjol sehingga kebanyakan ulama memandang dialah tokoh utamanya.

Sebagian orientalis berpendapat bahwa mereka dinamai Mu’tazilah karena mereka terdiri dari orang–orang yang menjaga harga diri, sulit ekonominya, dan menolak hidup bersenag-senang. Kata Mu’tazilah menunjukkan bahwa orang yang menyandang predikat itu adalah mereka yang hidup zuhud terhadap dunia. Sebenarnya tidak semua penganut paham ini seperti itu, tetapi sebagiannya bertaqwa dan ada pula yang dituduh melakukan pekerjaan–pekerjaan maksiat, banyak yang baik dan ada pula yang jahat.[8]

Gerakan kaum Mu`tazilah pada mulanya memiliki dua cabang yaitu:

1.        Di Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha` dan Amr Ibn Ubaid dengan murid-muridnya, yaitu Ustman bin Ath Thawil, Hafasah bin Salim, dll. Ini berlangsung pada permulaan abad ke 2 H. Kemudian pada awal abad ke 3 H wilayah Basrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allah (wafat 235), kemudian Ibrahim bin Sayyar (211 H) kumudian tokoh Mu`tazilah lainnya.

2.        Di Bagdad (Iraq) yang dipimpin dan didirikan oleh Basyir bin Al-Mu`tamar salah seorang pemimpin Basrah yang dipindah ke Bagdad kemudian mendapat dukungan dari kawan-kawannya, yaitu Abu Musa Al- Murdan, Ahmad bin Abi Daud,(w.240 H), Ja’far bin Mubasysyar (w.234 H), dan Ja’far bin Harib al-Hamdani (w. 235 H).[9]

Inilah imam-imam Mu`tazilah di sekitar abad ke-2 dan ke-3. Di Basrah dan di Bagdad, khalifah-khalifah Islam yang tereang-terangan menganut aliran ini dan mendukunhnya adalah:

1.        Yazid Bin Walid (Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa pada tahun 125-126 H)

2.        Ma`mun Bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 198-218 H)

3.        Al-Mu`tashim Bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 218-227 H)

4.        Al- Watsiq Bin Al- Mu`tashim (Khalifah Bani Abbasiah 227-232 H)

C.      Al-Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah

Kelima ajaran dasar mu’tazilah yang tertuang dalam Al-ushul al-khamsah adalah at-tauhid (pengesaan tuhan), al-adl (keadilan tuhan), al-waad wa al-wa’id (janji dan ancaman tuhan), al-manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-mungkar (menyerukan kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran).

    At-Tauhid

At-tauhid (pengesaan tuhan), merupakan prinsip utama dan intisari ajaran mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini. Namun, bagi mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaeseaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang esa, yang unik dan tidak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu, hanya dialah yang qadim. Jika ada lebih dari satu yang qadim, maka telah menjadi ta’addud al-qudama (berbilangnya dzat yang tak berpermulaan).[10] Untuk memurnikan keesaan tuhan (tazih), mu’tazilah menolak konsep tuhan memiliki sifat-sifat, menggambarkan fisik tuhan (antromorfisme tajassum), dan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan itu esa, tak ada satupun yang menyamai-NYA. Dia maha melihat, mendengar, kuasa, mengetahui dan sebagainya. Namun, itu semua bukanlah sifat Allah, malainkan dzatnya. Menurut mereka, sifat adalah sesuatu yang melekat. Bila sifat tuhan itu qodim, maka yang qodim itu berarti ada dua, yaitu dzat dan sifatnya. Wasil bin Atha’ seperti yang dikutip oleh Asy-Syahrastani  mengatakan “siapa yang mengatakan sifat yang qadim, berarti telah menduakan tuhan”[11]. Ini tidak dapat diterima karena merupakan perbuatan syirik.

Apa yang disebut dengan sifat menurut mu’tazilah adalah dzat tuhan itu sendiri. Abu Hudzail, sebagaimana di kutip oleh Musthafa Muhammad, berkata “Tuhan mengetahui dengan ilmu, dan ilmu itu adalah Tuhan itu sendiri. Tuhan berkuasa dengan kekuasaannya, dan kekuasaan itu adalah tuhan itu sendiri”.[12] Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan tuhan adalah tuhan itu sendiri, yaitu dzat dan esensi tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzatnya.

Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-qur’an itu baru (diciptakan), Al-qur’an adalah manifestasi dari kalam tuhan, Al-qur’an terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang satunya mendahului yang lainnya.

Harun Nasution mencatat perbedaan antara Al-jubba’I dengan Abu Hasyim  adalah pernyataan bahwa “tuhan mengetahui dengan esensinya”. Menurut al-Jubba’i, arti pernyataan tersebut adalah untuk mengetahui bahwa tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui. Adapun menurut abu hasyim, pernyataan tersebut berarti tuhan memliki keadaan mengetahui, sungguhpun demikian, mereka sepakat bahwa tuhan tidak memilikki sifat.[13]

Terlepas dari adanya anggapan bahwa Abu al-Hudzail mengambil konsep nafy ash-shifat (peniadaan sifat Allah) dari pendapat Aristoteles.[14] Agaknya beralasan, bila para pendiri mazhab ini lebih berbangga dengan sebutan ahl al-adli wa at-tauhid (pengikut faham keadilan dan keesaan tuhan). Ini terlihat dari upaya keras mereka untuk mengesakan Allah dan menempatkannya benar-bemar adil.

Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satupun yang dapat menyamai tuhan. Begitu pula sebaliknya, tuhan tidaklah sama dengan makhluknya. Tuhan adalah immateri. Oleh karena itut tidak layak baginya setiap atribut materi. Segala mengesankan adanya kejisiman tuhan, bagi mu’tazilah tidak dapat diterima oleh akal dan itu adalah mustahil. Maha suci Tuhan dari penyerupaan dengan yang diciptakan nya. Tegasnya, mu’tazil antropomorfisme.[15]

Penolakan terhadap faham antropomorfostik bukan semata-mata atas pertimbangan akal, melainkan memiliki rujukan yang sangat kuat di dalam Al-Qur’an. Mereka berlandaskan pada pernyataan Al-Qur’an yang berbunyi:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya: “tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia”(QS. Asy syuraa 42:11)

Memang tidak dapat dibantah bahwa mu’tazilah sebagaimana aliran lain , telah terkena pengaruh filsafat yunani, namun hal itu tidak menjadikannya sebagai pengikut buta hellenisme. Usaha keras mereka yang telah menghabiskan banyak waktu dan energi benar-benar membuahkan hasil. Dengan didorong oleh semangat keagamaan yang kuat, pemikiran hellenistik yang telah mereka pelajari, dijadikan senjata mematikan terhadap serangan para penentangnya,yakni para muhadditsin rafidah manichscanisme, dan berbagai aliran keagamaan yang lain di India.[16]

Untuk menegaskan penilaiannya terhadap antropomorfisme, Mu’tazilah memberi takwil terhadap ayat-ayat yang secara lahir menggambarkan kejisiman tuhan. Mereka mamalingkan arti kata-kata tersebut pada arti kata yang lain, sehingga hilanglah kejisiman tuhan. Tentu saja pemindahan ini dilakukan secara semena-mena, tetapi merujuk pada konteks kebahasaan yang lazim digunakan dalam bahasa Arab. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan disini, misalnya kata-kata tangan (Q.S shad 38:75) diartikan “kekuasaan”. Pada konteks yang lain (Q.S. al-Maidah 5:64) di artikan “nikmat”. Kata wajah ((Q.S. ar-Rahman 55:27) diartikan “esensi” dan “dzat”, sedangkan al-asyri ((Q.S. Thaha 20:5) diartikan “kekuasaan”.[17]

Penolakan Mu’tazilah terhadap pendapat bahwa tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari penolakannya terhadap antropomorfisme. Tuhan adalah immateri, tidak tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk. Adapun yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan yang memiliki ruang saja. Andaikan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akherat, tentu diduniapin dia dapat dilihat oleh mata kepala.[18] Oleh karena itu,melihat (Q.S. al-Qiyamah 75:22-23) di takwilkan dengan “mengetahui”.

    Al-Adl

Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti “tuhan maha adil”. Adil ini merupakan sifat yang paling gambling untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna, di sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, kerena diciptakannya alam semesta ini sesungguhnya untuk kepentingan manusia. Tuhan dikatakan adil jika bertindak hanya yang baik (ash-saleh) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula tuhan itu dipandang adil jika tidak menyalahi/ melanggar janjinya.[19] Dengan demikian, tuhan terikat oleh janjinya.

Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain:

    Perbuatan manusia

manusia menurut mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan tuhan, baik secara langsung atau tidak.[20] Manusia benar-benar bebas menentukan pilihan perbuatannya; baik atau buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk.

    Berbuat baik dan terbaik

Dalam istilah arabnya, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shslah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban tuhan untuk berbuat baik, bahkan yang terbaik untuk manusia. Tuhan tidak mungkin berbuat jahat dan aniaya karena akan membuat kesan bahwa tuhan itu penjahat dan penganiaya, dan itu sesuatu yang tidak layak bagi tuhan. Jika tuhan berlaku jahat kepada sesorang, dan berbuat baik kepada yang lain, berarti tuhan tidak adil. Dengan sendirinya, tuhan juga tidak maha sempurna.[21] Bahkan menurut An-Nazam, salah satu tokoh mu’tazilah, tuhan tidak dapat berbuat jahat.[22] Konsep ini berkaitan dengan kebijaksanaan, kemurahan, dan kepengasihan tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak baginya. Artinya, bila tuhan tidak bertindak seperti itu berarti dia tidak bijaksana, pelit dan kasar/kejam.[23]

    Mengutus rasul

Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban tuhan, karena alasan-alasan berikut ini :

    Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus rasul kepada mereka.
    Al-qur’an secara tegas menyatakan kewajiban tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (Q.S asy-syuro 26:29). Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan mengutus rasul
    Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Agar tujuan tersebut berhasil, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan mengutus rasul.[24]

    Al-Wa’d Wa Al-Wa’id

Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-wa’d wa al-wa’id berarti janjin dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana tidak akan melanggar janjinya. Perbuatan tuhan terikat dan dibatasi oleh janjinya sendiri, yaitu memberi pahala berupa surga bagi orang yang mau berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji tuhan untuk member pengampunan bagi yang mau bertobat nashuha, pasti benar adanya.[25]

Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jelasnya, siapapun yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan pula dan juga sebaliknya, siapa yang berbuat jahat akan dibalas denga siksa yang pedih. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi tuhan, selain menuaikan janjinya. Yaitu memberi pahala bagi orang yang taat dan menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat, kecuali bagi yang sudah bertobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali bila ia bertobat. Kejahatan dan kedurhakaan yang menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka ,merupakan dosa besar, sedangkan bagi dosa kecil, mungkin Allah mengampuninya.[26] Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong menusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa

    Manzilah Bain Al-Manzilataini

Inilah ajaran yang mula-mula melahirkannya aliran Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti yang tercatat dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut sebagai orang musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mu’min dan dosanya sepenuhnya diserahkan sepenuhnya pada tuhan. Boleh jadi dosa itu diampuni tuhan. Adapun pendapat wasil bin ata’ (pendiri mazhab Mu’tazilah) lain lagi. Menurutnya, orang tersebut, berada diantara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran ini, wasil bin ata’ dan sahabatnya amr bin ubaid harus memisahkan diri (I’tizal) dari majlis gurunya, hasan al-basri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya.

Pokok ajaran ini adalah bahwa mu’min yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mu’min atau kafir, tetapi fasiq. Izutsu, dengan mengutip ibn hazm, menguraikan pandangan mu’tazilah sebagia berikut “orang yang melakukan dosa besar disebut fasiqin . Ia bukan mu’min bukan pula kafir, bukan pula munafik (hipokrit).[27]”Mengomentari pendapat tersebut izutsu menjelaskan bahwa sikap mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mu’min pelaku dosa besar dan mu’min lain dan dihalalkannya binatang sembelihannya.[28]

Menurut pandangan mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mu’min secara mutlak. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada tuhan, tidak cukup hanya dengan pengakuan dan pembenaran. Bagi pelaku dosa besar, tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena ia masih percaya kepada tuhan dan rasulnya, dan masih mengerjakan kebaikan. Hanya saja, kalau meninggal dan belum bertobat, maka ia akan dimasukkan kedalam neraka dan kekal didalamnya. Orang fasikpun akan dimasukkan kedalam neraka, hanya saja siksaannya lebih ringan dari pada orang kafir. Jikalau ada pertanyaan “mengapa orang fasik tidak dimasukkan kedalam surga yang lebih rendah dibandingkan orang mu’min sejati?”. Tampaknya disini mu’tazilah ingin mendorong agar manusia tidak meremehkan dosa, baik besar maupun yang kecil.

    Al- Amr Bi Al-Ma’ruf Wa An-Nahy An-Munkar

Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran (Al-amr bi Al-ma’ruf wa An-nahy an-Munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan mengajak pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mu’min dalam beramar ma’ruf nahy munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar, yaitu berikut ini:

    ia mengetahui yang disuruh itu memang ma’ruf dan yang dilarang itu adalah munkar
    ia mengetahui bahwa kemungkaran telah nyata dilakukan orang
    ia mengetahui bahwa perbuatan amr ma’ruf atau nahy mun’kar tidak akan membawa mudharat yang lebih besar.
    ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakannya tidak membahayakan diri dan hartanya.[29]

Al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy an-munkar bukan monopoli Konsep mu’tazilah. Frase tersebut sering digunakan dalam Al-Qur’an. Arti al-ma’ruf adalah apa yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat karena Mengandung kebaikan dan kebenaran. Lebih spesifiknya, al-ma’ruf adalah apa yang diterima dan diakui Allah.[30] Sedangkan al-munkar adalah sebaliknya, yaitu sesuatu yang tidak dikenal, tidak diterima, atau buruk. Frase tersebut berarti seruan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan keyakinan sebenar-benarnya serta menahan diri dengan mencegah timbulnya perbuatan yang bertentangan dengan norma tuhan.[31]

Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab yang lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaannya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Sejarahpun telah mencatat kekerasan yang pernah dilakukannya ketika menyirkan ajaran-ajarannya.

D.      Kritik Terhadap Ajaran Mu’tazilah

Pada ajaran Mu’tazilah at-Tauhid dikatakan bahwasanya “Mereka menafikan/ meniadakan sifat-sifat Allah sebab bila Allah bersifat dan sifatnya itu bermacam-macam, pasti Allah itu berbilang.” Sudah dijelaskan di Al-Qur’an bahwa Allah mempunyai sifat wajib yang sebanyak 20, yaitu wujud, qidam, baqa’, muqalafatililqawatisi, dsb. Jadi sangat jelas bahwa ajaran at-Tauhid ini menyimpang dengan esensi Al-Qur’an. Pada kasus ini, orang-orang Mu’tazilah salah menafsirkan sifat-sifat Allah. Sifat yang banyak tidak berarti Allah berbilang-bilang. Allah tetap Esa dengan segala sifat-sifatnya.

At-Tauhid juga mengajarkan bahwa “Allah tidak dapat diterka dan dilihat mata walaupun di akhirat nanti.” Ajaran ini juga tidak sesuai dengan Al-Qur’an, karena di Al-Qur’an dikatan barang orang-orang soleh akan berjumpa dengan Allah nanti di akhiat. Aliran Mu’tazilah juga tidak menyebutkan atas dasar apa ajaran ini dikeluarkan, jadi kefalidannya tidak jelas.

Ajaran ketiga aliran Mu’tazilah adalah janji dan ancaman yang di dalamnya tertulis bahwa “di akhirat tidak akan ada Syafaat karena syafaat berlawanan dengan al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman).” Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa siapa yang selalu berolawat atas Nabi maka di hari akhir akan mendapat Syafaatnya. Memang Syafaat ini hanya untuk orang-orang yang taat, jadi orang-orang yang berbuat dosa besar dan meninggal sebelum bertaubat sudah dipastiakan tidak akan mendapat Syafaat di hari akhir. Sesuai eseni Al-Qur’an, Syafaat ada di hari akhir, jadi ekali lagi ajaran ini menyimpang dari dasar-dasar agama Islam.

Selanjutnya yaitu ajaran tentang tempat diantara dua tempat, tempat bagi orang Fasik, yaitu orang-orang Mu’tazilah yang melakukan dosa besar tetapi tidak Musyrik, nanti akan ditempatkan disuatu tempat yang berada diantara surga dan neraka. Ajaran ini sangat membingungkan, karena Mu’tazilah sendiri tidak mendiskribsikan bagaimana keadaan tempat tersebut. Bisa tempat yang setengah surga dan setengah neraka, atau mungkin bisa juga tempat yang setengah panas dan setengah indah. Kalau dipikir secara logika sangat tidak rasional. Tidak adil juga jika orang yang berbuat dosa besar tidak disiksa dalam neraka, padahal dikatakan dalam Al-Qur’an, jangankan dosa besar, dosa sekecil zahro saja akan dipertangjawabkan yaitu berupa siksa api neraga. Lalu bagaimana bisa orang yang berbuat dosa besar tidak masuk dalam neraka.

Dalam ajaran amar ma’ruf nahi munkar, Mu’tazilah mengatakan bahwa  “Orang yang menyalahi pendirian mereka dianggap sesat dan harus dibenarkan atau diluruskan”. Tercatat oleh sejarah bahwa kaum Mu’tazilah pernah membunuh ulama-ulama Islam diantaranya ulama Islam yang terkenal Syekh Buwaithi, seorang ulama pengganti Imam Syafi’i dalam suatu peristiwa “Qur’an Makhluk”. Pada ajaran ini kaum Mu’tazilah menggunakan dasar al-Hadist yang artinya “siapa diantaramu yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu”. Nampaknya salah penafsiran terjadi kembali pada ajaran ini. Hadist mengatakan “rubahlah dengan tanganmu sendiri” maksudnya tidak dengan kekerasan tangan (membunuh) seperti yang dilakukan kaum Mu’tazilah tersebut. Namun bagaimana kita bertindak untuk membenarkan mereka yang salah dengan halus dan sopan seperti cara Rasul menyebarkan ajaran Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan amar ma’ruf atau menyuruh kebaikan itu dimaksudkan hanya ma’ruf (kebaikan) bagi kaum Mu’tazilah, yaitu hanya pendapat mereka bukan ma’ruf (kebaikan) yang sesuai dengan Qur’an.

E.       Kesimpulan

Aliran Mu’tazilah yang selalu membawa persoalan-persoalan teologi banyak memakai akal dan logika sehingga mereka dijuluki sebagai “kaum rasionalis Islam“. Penghargaan mereka yang tinggi terhadap akal dan logika menyebabkan timbul banyak perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri, hal ini disebabkan keberagaman akal manusia dalam berfikir. Bahkan perbedaan tersebut telah melahirkan sub-sub sekte (aliran) mu’tazilah baru yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut.

Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya Khowarij dan Syi’ah, kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. Sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. Akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya.  Akibat dari hal itu bermunculanlah kebidahan-kebidahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu, mereka lebih mendahulukan akal.

 Bermunculanlah pada era dewasa ini pemikiran Mu’tazilah dengan nama-nama yang yang cukup menggelitik dan mengelabuhi orang yang membacanya, mereka menamainya dengan “Aqlaniyah”, Modernisasi pemikiran. “Westernasi” dan “Sekulerisme” serta nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemkiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran ini.

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu’tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis Kristen dan Yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya

DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syahrastani, Muhammad bin Abd Al-Karim, Al-Milal wa An-Nihal, Beirut-Libanon: Dar al-Kurub al-'Ilmiyah, 1951

Abu Zahrah, Muhammad,  Aliran Politik Dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta : Logos Publishing House, 1996

A. Nasir, Sahilun,  Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010

Izutsu, Tosihiko,  Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. Terj. Agus Fahri Husein dkk, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994

Ma’luf, Luwis, Al-Munjid fi Al-Lughah, Bairut: Darul Kitab, t.t

Mazru’ah, Mahmud,  Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Manar, 1991

Nasution, Harun,  Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986

Razak, Abdur dan Anwar, Rosihan, Ilmu Kalam, Bandung: Puskata Setia, 2006

Syak’ah, Musthafa Muhammad, Islam Tanpa Mazhab, Terj. Abu Zaidan Al-Yamani & Abu Zahrah Al-Jawi Solo: Tiga Serangkai, 2008

[1]Luwis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah, (Bairut: Darul Kitab, t.t), hal. 207 cet. x

[2] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab, Terj. Abu Zaidan Al-Yamani & Abu Zahrah Al-Jawi (Solo: Tiga Serangkai, 2008), hal. 489

[3] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam, (Bandung: Puskata Setia, 2006), cet ke-2, h. 77

[4] Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, (Beirut-Libanon: Dar al-Kurub al-'Ilmiyah, 1951), hal. 48

[5] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 78

[6] Ibid

[7] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab…hal. 505

[8] Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik Dan Aqidah Dalam Islam, (Jakarta : Logos Publishing House, 1996) , cet.1 hal.150

[9] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010), hal. 165

[10] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 80

[11]Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal…, hal. 46

[12] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab…, hal. 509

[13] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1986), cet ke-5, h. 135-136

[14] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 81

[15] Ibid, hal. 82

[16] Ibid

[17] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam…hal. 178-179

[18] Ibid

[19] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 83

[20] Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah, (Kairo: Dar Al-Manar, 1991), hal. 122

[21] Ibid

[22]Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal…, hal. 54

[23] Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah…, hal. 128

[24] Ibid

[25] Ibid, hal. 138-139

[26] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 85

[27] Tosihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. Terj. Agus Fahri Husein dkk, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hal. 53

[28] Ibid

[29] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 87

[30] Tosihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan…hal. 257-258

[31] Ibid, hal. 259-260

Read More »