Read More »
-
Beutiful Kabbah, indahnya Rumah Allah
Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” [Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. lih. Bulughul Maram]
-
Post with SoundCloud
iam wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing. Nul...
-
Consectetur adipisicing elit
iam wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing. Nul...
-
Post With Featured Image
iam 1989 wisi quam lorem vestibulum nec nibh, sollicitudin volutpat at libero litora, non adipiscing...
-
PASUKAN !!
ALLAHU AKBAR MUJAHIDIN !!
Read More »
2. Doktrin – doktrin teologi al-maturidi
a. Akal dan wahyu
Dalam pemikiran teologinya, al-maturidi mendasarkan pada al-quran dan akal. dalam hal ini, ia sama dengan al-asy’ari. namun porsi yang diberikannya kepada akal lebih besar dari pada yang di berikan oleh al-asy’ari.menurut al-maturidi,mengatuhi tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan akal. namun akal, mennurut al-maturidi, tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya.masalah baik dan buruk, al-maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu itu terletak pada sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu.al-maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada tiga macam, yaitu:
1. akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu;
2. akal dengan sendirinya hanya mengetahui keburukan sesuatu itu;
3. akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
tentang mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu dengan akal, al-maturidi sependapat dengan mu’tazilah.
b. Perbutan manusia
Menurut al-maturidi perbutan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaa-nya. khusus mengetahui perbutan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak tuhan mengaharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakannya.tuhan menciptakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas memakainya. daya – daya tersebut diciptakan bersamaan dengan perbuatan manusia. dengan demikian, tidak ada pertentangan antar qudrat tuhan yang menciptakan perbutan manusia dan ikhtiar yang ada pada manusia. kemudian, karena daya diciptakn dalam diri manusia dan perbutan yang dilakukan adalah perbuatan manusia sendiri dalam arti yang sebenarnya, maka tentu daya itu juga daya manusia. berbeda dengan al-maturidi, al-asy’ari mengatakan bahwa daya tersebut adalah daya tuhan karena ia memandang bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan tuhan. berbeda pula dengan mu’tazilah yang memandang daya manusia yang telah ada sebelum perbutan itu sendiri.
juga atas kehendak tuhan, tetapi tidak atas karenanya. dengan demikian, berarti manusia dalam faham al-maturidi tidak sebebas manusia dalam faham mu’tazilah.
c. Kekuasaan dan kehendak mutlak tuhan.
Telah diuraikan diatas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik atau yang buruk adalah ciptaan tuhan. akan tetapi, pernyataan ini menurut al-maturidi bukan berarti bahwa tuhan berbuat dan berkehendak dengan sewenang – wenang serta kehendaknya semata. hal ini karena qudrat tuhan tidak sewenang –wenang (absolut), tetapi perbuatan dan kehendaknya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkannya sendiri.
d. Sifat tuhan
Berkaitan dengan masalah sifat tuhan, terdapat persamaan antara pemikiran al-maturidi dan al-asy’ari. keduanya berpendapat bahwa tuhan mempunyai sifat – sifat,seperti sama,bashar, dan sebagainya. walaupun begitu, pengertian al-maturidi tentang sifat tuhan berbeda dengan al-asy’ari. al-asy’ari mengartikan sifat tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainak melekat pada zat itu sendiri. sedangkan al-maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatan sebagai esensinya dan bukan pula lain dari esensinya.
e. Melihat tuhan
Al-maturidi mengatakn bahwa manusia dapat melihat tuhan. hal ini diberikan oleh al-quran, antara lain firman allah dalam surat al-qiyamah ayat 22 dan 23.
al-maturidi lebih lanjut mengatakan bahwa tuhan kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata, karena tuhan mempunyai wujud walaupun ia immaterial. namun melihat tuhan, kelak di akhirat tidak sama dengan keadaan di dunia.
f. Kalam tuhan
Al-maturidi membedakan antara kalam (baca: sabda) yangn tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi adalah sifat qadim bagi allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadis).al-quran dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata-kata adalah baharu(hadis). kalam, nafsi tidak dapat kita ketahui hakikatnya dan bagai mana allah bersifat dengannya(bila kaifa) tidak dapat kita ketahui, kecuali dengan perantara.
g. Perbuatan manusia
Menurut al-maturidi, tidak ada sesuatu yang terdapat dalam wujud ini, kecuali semuanya atas kehendak tuhan, dan tidak ada yang memaksanya atau membatasi kehendak tuhan, kecuali karena ada hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendaknya sendiri. oleh karena itu, tuhan tidak wajib berbuat ash-shalah wa al-ashlah (yang baik dan terbaik bagi manusia). setiap perbuatan tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban – kewajiban yang dibebankan di kehendaakinya. kewajiban – kewajiban tersebut antara lain:
1. tuhan tidak akan membebankan kewajiban – kewajiban kepada manusia di luar kemampuannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan, dan manusia juga diberi kemerdekaan oleh tuhan dalam kemampuan dan perbuatannya.Hukuman atau ancaman dan janji terjadi karena merupakan tuntutan keadilan yang sudah di tetapkannya.
h. Pengutusan rasul
Akan tidak selamanya mampu mengetahui kewaajiban yang dibebankan kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui baik dan buruk dan serta kewajiban lainnya dari syariat yang dibeban kepada manusia. oleh kare itu, menurut al-maturidi, akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk mengetahui kewajiban – kewajiban tersebut. jadi, pengutusan rasul berfungsi sebagai sumber informasi. tanpa mengikuti ajran wahyu yang di sampaikan rasul berarti manusia telah membebankan sesuatu yang berbeda di luar kemampuannya kepada akalnya.
pandangan al-maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan mu’tazilah yang berpendapat bahwa pengutusan rasul ketengah – tengah umatnya adalah kewajiban tuhan agar manusia dapat berbuat baik dan terbaik dalam kehidupan.
i. Pelaku dosa besar (murtakib al-kabir)
Al-maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. hal ini karrena tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. dengan demikian, berbuat dosa besar selain syirik tidak akan menyebabkan pelaku kekal di dalam neraka. oleh karena itu, perbutan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseoran kafir atau murtad. menurut al-maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempuranaan iman. oleh karena itu, amal tidak akan menambah atau mengurangi esensi iman, kecuali hanya menambah atau mengurangi sifatnya saja.Tentang Kitab
Judul Kitab at-Tauhid
Penulis Abu Manshur al-Maturidi
Penerbit Bairut-Dar al-Masyriq
Cet Ke-3 tahun 1986 M
Tebal
411
Read More »
1. Al-Tauhid
Al-Tauhid yaitu faham tentang keEsaan Tuhan (Allah), sekaligus merupakan ajaran terpenting bagi Mu’tazilah. Golongan ini berusaha secara maksimal untuk mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi nilai-nilai ke-Maha Esa-an Tuhan.Bagi Mu’tazilah Tuhan itu betul-betul Maha Esa dan tidak ada sesuatu yang serupa denganNya. Karena itu, segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengertian “Berbilang” terhadap Tuhan, ditolak oleh Mu’tazilah. Menurut Mu’tazilah yang qadim itu hanya Tuhan. Selain dari Tuhan tidak ada yang qadim. Hanya Tuhan jualah yang bersifat qadim (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 196).
Penjelasan tentang pensucian Tuhan bagi Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Kaum Mu’tazilah berpendirian bahwa Allah itu Maha Esa, tidak ada sesuatupun yang menyerupainya. Ia Maha Mendengar dan Maha Melihat. Ia tidak ber-jism seperti manusia. Ia tidak berwarna dan tidak pula dapat diraba atau dirasa. Ia tidak pula berkumpul dan dan tidak pula terpisah. Ia tidak bergerak dan tidak pula diam. Allah tidak dibatasi oleh apa pun, tidaj beranak dan tidak pula diperanakkan. Setiap sesuatu yang terlintas dalam pikiran atau tergambar dalam angan-angan, tidaklah serupa dengan Tuhan. Allah lebih awal dan terdahulu dari segalanya. Ia adalah sesuatu yang tidak seperti sesuatu. Ia Maha Mengetahui, Maha Kuasa dan Hidup. Ia qadim dan tidak ada yang qadim selain Dia (Muhammad Abu Zahra, tt. : 141). Pendek kata bahwa Tuhan itu tidak bisa disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan ketidak-azalian Tuhan. Karena itu setiap ada ayat al-Qur’an yang artinya dapat “Melunturkan” keazalian Tuhan oleh kaum Mu’tazilah ditafsirkan dan dita’wilkan hingga mengandung makna majazi, bukan makna hakiki. Sebab, kalau diartikan secara hakiki akan bertentangan dengan ke Maha Esa-an Tuhan (Ahmad Amin, 1963 : 22-23). Memurnikan faham ke Maha Esa-an Tuhan mereka menolak segala pemikiran yang dapat membawa faham syirik. Kalau Tuhan dikatakan mempunyai sifat maka di dalam diri Tuhan terdapat unsur yang banyak, yaitu unsur zat yang disifati dan unsur sifat yang melekat pada zat. Dengan kata lain, Tuhan mempunyai sifat-sifat di luar zat Tuhan. Namun, tidak berarti bahwa Tuhan tidak “diberi sifat” oleh Mu’tazilah. Tuhan bagi mereka tetap Maha Tahu, Mengetahui, Mendengar dan sebagainya, tetapi itu bukan berarti sifat.
Selanjutnya Mu’tazilah membagi sifat itu pada dua sifat, yaitu sifat zatiah yang merupakan essensi Tuhan seperti : al-wujud, al-qidam, al-hayah, dan al-qudrah. Sedangkan sifat fi’liah adalah sifat-sifat yang merupakan perbuatan-perbuatan Tuhan dalam hubungannya dengan makhluk seperti : al-iradah, al-‘adl, dan kalam (Harun Nasution, 1972 : 50)
Penolakan terhadap sifat Tuhan dalam faham Mu’tazilah apabila sifat-sifat itu berdiri terpisah dari zat; zat di satu pihak dan sifat di pihak yang lain. Komposisi seperti ini melahirkan dua qadim, yaitu zat dan sifat. Adanya dua yang qadim berarti adanya dua Tuhan. Inilah yang tidak dapat diterima oleh kaum Mu’tazilah. Wasil sebagai tokoh utama Mu’tazilah menegaskan bahwa orang yang menetapkan makna sifat sebagai sesuatu yang Qadim berarti orang tersebut menetapkan adanya dua Tuhan (Al-Syahrastani, tt. : 46).
Faham ini karena bertujuan semata-mata untuk mentanzihkan Allah.Untuk mentauhidkan Allah, Mu’tazilah juga mengemukakan pemikiran tentang Al-Quran tiu baharu, bukan qadim. Argumentasi yang dikemukakannya adalah Kalam Tuhan bukanlah sifat tetapi perbuatan tuhan. Karena itu kalam Tuhan tidak kekal, tetapi baharu yang diciptakan Tuhan (Harun Nasution, 1972 : 137).
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalh al-‘Adl yang berarti “keadilan”. Ajaran kedua ini ada hubungannya dengan ajaran yang pertama, karena Mu’tazilah ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan dengan perbuatan makhluk. Kaum Mu’tazilah membanggakan dirinya sebagai ahlu al-‘adlu wa al-tauhid (Ahmad Amin, 1963 : 44). Tuhan al-‘adl dalam konsep Mu’tazilah mengandung arti bahwa “Tuhan selalu melakukan perbuatan yang baik dan tidak melakukan sesuatu yang buruk. Tuhan juga tidak akan meninggalkan sesuatu yang wajib dikerjakannya” (Ahmad Amin, 1963 : 132).
Konsep al-Adl Tuhan bagi Mu’tazilah adalah Tuhan tidak suka kepada keburukan. Ia tidak menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan memberikan kebebasan pada manusia untuk mengerjakan atau idak mengerjakan sesuatu dengan kekuasaan yang dijadikan Allah pada dirinya. Allah tidak menyuruh kecuali dengan sesuatu yang Ia kehendaki dan tidak melarang kecuali hal-hal yang Ia tidak sukai. Ahmad Amin mengemukakan konsep keadilan itu meliputi tiga hal, yaitu;
a. Allah menghendaki supaya mahluknya baik
b. Allah tidak menghendaki kejahatan dan tidak memerintahkan kejahatan
c. Allah tidak menjadikan perbuatan-perbuatan hamba itu baik atau buruk, tetapi manusia itu mempunyai kebebasan dan dialah (manusia) yang menciptakan perbuatan-perbuatannya. Karena itu manusia akan memperoleh pahala karena perbuatan baiknya, dan memperoleh siksaan karena perbuatan jahatnya (Ahmad Amin, 1963 : 45).
Tuhan itu Maha sempurna, tidak memiliki kekurangan apapun jua. Tuhan mesti berbuat adil, mustahil berlaku zalim, karena kezaliman menunjukkan ketidaksempurnaan Tuhan. Tuhan tidak zalim dalam memberikan hukuman, tidak menyiksa anak orang yang musyrik karena dosa orang tuanya, tidak memberikan mu’jizat kepada pendusta, dan tidak membebani manusia dengan beban yang tidak terpikul olehnya. Dengan demikian, Allah bukanlah sumber kejahatan, bila Nampak suatu perbuatan yang tidak baik haruslah dilihat hikmah di belakang perbuatan tersebut (Abd. al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 132).
Penyakit dan penderitaan yang menimpa manusia tidak selamanya buruk. Mungkin penderitaan itu merupakan suatu ujian bagi manusia. Jika mereka sabar dan syukur pada Allah, Allah akan memberi pahala. Cobaan atau penderitaan yang dirasakan manusia itu menurut Mu’tazilah merupakan langkah untuk menuju kepada kebaikan. Bahkan menurut kelompok Nazamiah, salah satu sekte dalam Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat melakukan perbuatan buruk (Al-Syarahstani.tt ; 54).
Tetapi bukan berarti bahwa Tuhan tidak dapat berbuat buruk, namun mustahil Tuhan akan melakukannya, karena pekerjaan yang demikian itu mengurangi kesempurnaan Tuhan. Pendapat inilah yang melahirkan al-salah wa al-aslah dalam arti Tuhan wajib mewujudkan yang baik bahkan yang terbaik untuk kemaslahatan manusia. Sebab, kalau Tuhan memberikan siksaan tidak untuk kemaslahatan manusia, berarti Tuhan tidak menunaikan kewajibannya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 153).
Dan, Tuhan sebagai Zat yang Maha Sempurna tidak bisa berbuat yang tidak baik. Perbuatan-Nya semuanya wajib bersifat baik. Dengan demikian Tuhan selalu berbuat adil atas mahkluknya.Perbuatan al-Adl itu ada hubungannya dengan faham lutf (Semua hal yang akan membawa manusia kepada keta’atan dan yang akan menjauhkan manusia dari maksiat. (Harun Nasution, 1972 : 52) atau rahmat Tuhan. Tuhan wajib menurunkan rahmat, seperti wajib mengutus Rasul atau Nabi untuk membawa petunjuk bagi manusia. Tidak mungkin Tuhan itu akan membiarkan hamba-Nya yang hidup di dunia yang penuh cobaan, tanpa memberikan bimbingan. Wahyu tetap diperlukan oleh manusia --sungguhpun akalnya dapat mencapai pengetahuan tentang Tuhan, baik dan buruk serta kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan—karena tidak semua dapat dicapai dengan akal, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang rinci dan alam gaib.
3. Al-Wa’du wa al-Wa’id
Al-wa’du wa al-wa’id, merupakan ajaran dasar yang ketiga bagi Mu’tazilah. Ajaran ini merupakan kelanjutan dari ajaran keadilan. Tuhan tidak akan disebut adil kalau Ia tidak member pahala kepada orang yang berbuat baik, dan kalau tidak menghukum orang yang berbuat buruk. Jika Tuhan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Karena itumenepati janji dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan. Jika Tuhan tidak menepati janji dan ancaman itu, maka Tuhan berarti mempunyai sifst berdusta (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad , 1965 : 135).
Ajaran ini erat hubungannya dengan di hari akhir dari segi dosa dan pahala. Orang yang berdosa besar kekal dalam neraka. Kekekalannya tidak bisa diubah dengan syafaat atau melalui doa keluarga, dan tidak juga oleh permohonan dari orang-orang yang mencintainya.
Orang yang berdosa besar dapat bersih kembali dengan melakukan taubat nasuha. Taubat bukan saja dengan kata-kata, tetapi harus diiringi dengan penyesalan dan berniat tidak akan mengulangi prbuatan tersebut. Taubat juga tidak akan diterima bila dilakukan setelah tidak kuat lagi berbuat ma’siyat atau sudah dekat ajalnya (Ahmad Mahmud Subhi, 1969 : 92).
Jadi, Tuhan Maha Adil dan Maha Bijaksana. Karena itu, Tuhan tidak akan menyalahi janjinya. Janji Tuhan berupa pahala dan ancaman pasti berlaku (Muhammad Abu Zahrah,tt, : 142).
Dari ajaran Mu’tazilah tentang ajaran yang ketiga ini dapat diambil dua hal poko, yaitu:
a. Tuhan tidak mutlak dalam berbuat sesuatu. Perbuatan Tuhan dibatasi oleh janjinya-Nya.
b. Mu’tazilah berusaha membawa manusia agar berbuat baik, dengan hanya melakukan perbuatan perbuatan yang baik dan menjauhi perbuatan yang jahat.
4. Al-Manzilah bain Al Manzilatain
Al-Manzilah bain al-manzilatain berarti posisi di antara dua posisi. Posisi menengah bagi pembuat dosabesar yakni diantara mu’min dan klafir, tidak posisi surge dan tidak posisi siksa berat di neraka, tetapi posisi ringan yang terletak di antara keduanya.
Ajaran tentang al-manzilah bain al-manzilatain merupakan ajaran Mu’tazilah yang pertama ketika aliran ini muncul. Ketika ada orang yang bertanya kepada Hasan Basri tentang posisi orang yang melakukan dosa besar. Sebelum Ia menjawab, Wasil bin Atha member jawaban terlebih dahulu, mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi ia berada pada posisi diantara dua posisi itu (Al-Syahrastani, tt. : 48). Sejak itu pendapatnya dikenal al-manzilah bain al-manzilatain.
Kaum Mu’tazilah beranggapan bahwa dosa itu ada dua, yaitu dosa besar dan dosa kecil. Kebanyakan yang mashur dikalangan mereka menyatakan bahwa dosa bewsar itu mendatangkan ancaman, sedangkan dosa kecil tidak. Kemudian mereka berkata : “Sebagian dosa besar itu bisa membawa kekufuran, seperti merupakan Allah dengan mahkluk atau membangkang pada hukumNya dan mendustakan beritaNya. Pembuat dosa besar dihukum fasiq, sedangkan fasiq itu terletak di antara dua posisi, tidak kafir dan tidak mukmin” (Ahamd Amin, 1963 : 62-63).
Orang yang melakukan dosa besar tidak kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad, tetapi tidak pula mukmin karena imannya tidak sempurna (Harun Nasution, 1972 : 52). Namun ia tetap berkedudukan sebagai orang mukmin dalam aqidah dan seperti orang kafir dalam perbuatan. Mereka berbuat dosa besar akan ditempatkan pada neraka yang lebih ringan azabnya (Muhammad Abu Zahrah, tt. : 143), sedang orang yang berbuat baik masuk surge.
5. Al-amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy’an al-Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah perintah berbuat baik dan larangan berbuat jahat, yang dianggap sebagai kewajiban bukan oleh kaum Mu’tazilah saja, tetapi juga oleh golongan umat Islam lainnya. Tetapi sejak zaman sahabat hingga sekarang pandangan mengenai pelaksanaanya oleh masing-masing kaum muslimin berbeda pendapat. Sebahagian pendapat bahwa kewajiban pelaksanaan amar ma’rufnahy munkar itu cukup dalam hati dan lisan jika kuasa, tidak perlu harus didukung dengan menggunakan kekuatan pedang. Orang berpendirian seperti hal itu adalah Saad bin Abi Waqqash, Usamah bin Zaid, Ibnu Umar dan Muhammad bin Maslamah. Karena itu diketahui mereka mengasingkan diri dan tidak turut campur tangan dalam peperangan antara Ali dan Mu’awiyah. Yang menganut faham ini ialah kebanyakan para Muhaddisin dan juga Ahmad bin Hambal (Ahmad Amin, 1963 : 64), sementara yang memandang perlu dengan kekerasan adalah Khawarij, sedang Mu’tazilah berpendapat kalau dapat cukup dengan seruan, tetapi kalau perlu dengan kekerasan (Harun Nasution, 1972 : 53).
Syarat-syarat untuk melaksanakan amr ma’ruf nahy munkar bagi orang beriman menurut Abd al-Jabbar adalah :
a. Ia mengetahui bahwa yang disuruh itu memang sesuatu yang ma’ruf dan yang dilarang itu memang perbuatan munkar.
b. Ia mengetahui bahwa kemunkaran itu nyata dilakukan orang.
c. Ia mengetahui bahwa melakukan amr ma’ruf atau nahy munkar itu tidak akan membawa mudlarat yang lebih besar.
d. Ia mengetahui atau setidaknya menyangka bahwa usahanya akan berhasil.
e. Ia mengetahui atau mengira setidaknya bahwa apa yang ia lakukan tidak akan membahayakan bagi dirinya atau hartanya (Abd. Al-Jabbar bin Ahmad, 1965 : 142).
III. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Ajaran dasar Mu’tazilah yang dirumuskan dalam Al-Usul al-Khamsah merupakan intisari dari pemikiran Mu’tazilah.
2. Dari kelima ajaran dasar tersebut dapat “diperas” lagi menjadi dua ajaran pokok yaitu : Al-Tauhid dan Al-‘Adl, sebab tiga ajaran lainnya hanyalah merupakan penjabaran saja.
3. Mu’tazilah disamping menggunakan rasio, juga tidak meninggalkan nas Al-Qur’an dan Hadits mutawatir.
4. Dari ajaran kelima tersebut terlihat bahwa Mu’tazilah lebih mendalam membahas maslah teologi, terutama dalam menggunakan akal untuk mensucikan Tuhan.
Read More »
Di sini akan dibahas perdebatan dalam empat aliran Madzhab Kalam, yaitu Mu’tazilah, Al-Asy‘ariyah, Al-Ma’turidiyah dan Syi’ah. Yang mana keempat madzhab itulah yang selalu berdebat tentang hal apapun, seperti tentang sifat Tuhan, Kalam Tuhan, Melihat Tuhan (Ru’yatullah), dll.
Dalam memperdebatkan tentang ru’yat ini, keempat Mazdhab Kalam ini memakai alasan-alasan Syara’ dan akal pikiran. Adapun dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang menjadi tolak ukur keempat mazdhab ini adalah:
- Q.S. al-An’am: 103
Tuhan itu tidak dapat diliputi mata-kepala, akan tetapi Dia meliputi mata-kepala.
- Q.S. al-A’raf: 143
Tuhan tidak dapat dilihat.
- Q.S. al-Qiyamah: 22-23
“Kepada Tuhannyalah mereka melihat. “ (23)
Makna “Nadzhirah”: melihat atau menanti?
- Hadits Nabi Muhammad saw yang dikutip oleh al-Maghribi
Pembahasan
Ø Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah ini sangat mengagungkan akal, mereka itu adalah aliran yang menganut pikiran yang logis.Karena itu mereka menilai tentang ru’yat ini lebih dominan kepada akal. Menurut aliran ini, jika berbicara tentang melihat (ru’yat) pasti ada objek yang dilihat, dan dalam konteks ini adalah melihat Tuhan. Menurut logis mereka, jika Tuhan dapat dilihat, berarti Tuhan itu mempunyai batas, dan dibatasi oleh ruang dan waktu.Selain Tuhan dibatasi oleh ruang dan waktu, aliran ini juga menyatakan jika Tuhan itu dapat dilihat dengan mata-kepala, berarti Tuhan itu materi, karena yang dapat dilihat oleh mata-kepala itu adalah benda (jism), jika dianalogikan seperti itu maka berarti men-jism-kan Tuhan.
Alasan-Alasan Akal Pikiran
Jika Tuhan bukan jism, maka Tuhan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Jika bukan jism maka Tuhan tidak dapat dilihat oleh manusia. Karena yang bisa dilihat oleh mata manusia itu adalah sesuatu yang berbentuk benda dan jika melihat sesuatu, pasti ada objek yang dituju. Jadi, ru’yat itu hanya bisa terjadi atas benda. Baik benda itu bercahaya, berwarna, maupun bersinar.
v Alasan-Alasan Syara’
Tanggapan Mu’tazilah mengenai Q.S. al-An’am: 103 dan Q.S. al-A’raf: 143, ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ru’yat itu tidak ada. Ru’yat itu tidak mungkin terjadi, itu adalah hal yang mustahil. Kedua ayat tersebut termasuk muhkam. Al-Ka’bi yaitu salah satu tokoh Mu’tazilah yang mengartikan kata “idrak” yang terdapat dalam Q.S. al-An’am: 103 itu dengan ru’yah, berarti Tuhan Mahasuci dari ru’yah, Dia tidak dapat dilihat.
Dalam Q.S. al-A’raf: 143, menurut Mu’tazilah bahwa yang meminta untuk melihat Tuhan itu adalah bukan Nabi Musa sendiri, akan tetapi para pengikutnya yang keras kepala tidak mempercayai Tuhan. Di dalam ayat tersebut juga disebutkan kata “lan tarani” yaitu, “sekali-kali kamu tidak akan dapat melihat Aku”, maka jelas di dalam al-Qur’an tertera bahwa Tuhan itu memang tidak dapat dilihat.
Ada juga ayat lain yang berlawanan dengan kedua ayat tersebut, yaitu Q.S. al-Qiyamah, yang mengisyaratkan ru’yat. Akan tetapi menurut Mu’tazilah ayat ini termasuk mutasyabihat, yaitu ayat-ayat yang harus ditakwil. Dalam ayat ini ada kata “nadzhirah”. Nah, kata “nadzhirah” ini tidak bisa diartikan dengan langsung atau sesuai dengan arti katanya dalam bahasa Arab, akan tetapi dengan ditakwilkan terlebih dahulu. Jika diartikan secara langsung atau sesuai dengan arti katanya yaitu melihat, akan tetapi jika diartikan secara takwil maka artinya menurut Mu’tazilah adalah menunggu/menanti rahmat-Nya.
Mengenai hadits Nabi yang tersebut di pendahuluan, menurut Mu’tazilah hadits tersebut termasuk hadits Ahad, yaitu hadits perseorangan, sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam menilah sebuah kepercayaan. Selain itu juga hadits ini tergolong hadits yang tidak bisa diterima, karena salah satu perawinya adalah Qais Ibn Abi Hazim, sedangkan Qais itu adalah termasuk seorang Khawarij, yang akalnya kurang sempurna, karena dia selalu meminta-minta untuk membeli tongkat pemukul anjing.Alasan lain Mu’tazilah menolak hadits ini adalah Tuhan itu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, tidak menyinarkan cahaya seperti bulan purnama. Dan juga hadits ini bertentangan dengan Q.S. al-An’am: 103 dan Q.S. al-A’raf: 143 yang menafikan ru’yat. Yang mungkin menurut Mu’tazilah adalah melihat Tuhan dengan mata-hati, yaitu dengan menambah pengetahuan tentang Tuhan.
Ø Al-Asy’ariyah
Mengenai masalah ru’yat Allah, kaum Asy’ariyah meyakini bahwa kelak Allah akan bisa dilihat di hari kebangkitan dengan mata kepala manusia. Mereka mengungkapkan keyakinan mereka dengan alasan-alasan akal juga dengan dalil-dalil syara’.v Alasan akal pemikiran
Alasan melalui akal pemikiran ini dijelaskan oleh salah satu tokoh Asy’ariyah, yakni al-Ghazali. Al-Ghazali menerangkan bahwa objek pengelihatan itu tidak harus ada pada arah tertentu bagi subjek yang melihat, seperti halnya melihat refleksi benda pada cermin.
v Alasan-alasan syara’
Keyakinan kaum Asy’ariyah bahwa Allah kelak di akhirat bisa dilihat dengan mata bersandarkan pada ayat al-Quran dalam surat al-Qiyamah ayat 22 hingga 23.
Mereka meyakini bahwa kata nazhir dalam ayat ini berarti melihat. Karena kata nazhir dalam ayat ini dibarengi oleh kata wujuh, maka mereka meyakini bahwa artinya adalah melihat. Memang benar bahwa kata nazhir ini memiliki bermacam makna lain seperti i’tibar. Bagi mereka tidak mungkin kata nazhir dalam ayat ini bermakna i’tibar, karena di akhirat bukanlah tempat untuk mengambil i’tibar.
Kata nazhir juga memiliki arti lain, yakni menunggu. Kaum Asy’ariyah jelas menolak makna ini, karena objek dari menunggu itu bukanlah wajah, melainkan manusia atau objek utuh lainnya.
Bantahan dari kaum Mu’tazilah yang diajukan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan melihat itu adalah melihat/mrnunggu ganjaran Tuhan. Kaum Asy’ariya kembali menjawab sanggahan ini, bahwa ini tidak mungkin, karena ganjaran Tuhan itu berbeda dengan Tuhan.
Kaum Asy’ariyah menanggapi mengenai dalil surat al-An’am yang digunakan oleh kaum Mu’tazilah sebagai dasa Tuhan itu tidak bisa dilihat dengan menyatakan bahwa, tidak bisa dilihat dalam ayat ini bermaksudkan tidak bisa dilihat ketika di dunia, namun ketika di akhirat Tuhan bisa dilihat dengan mata.
Selain berdasarkan ayat al-Quran, kaum Asy’ariyah juga mendasarkan keyakinannya pada hadis Nabi yang telah disebutkan pada halaman-halaman sebelumnya. Kaum Asy’ariyah berasumsi bahwa, jika Mu’tazilah berpegang pada hadis rajam, mengapa Mu’tazilah tidak juga berpegang pada hadis ini yang dengan jelas bahwa prawi hadis ini lebih banyak dari prawi hadis rajam tersebut.
Ø Al-Ma’turidiyah
Ru’yat dalam pandangan al-Ma’turidiyah hampir sama dengan pandangan al-Asy’ariyah, yaitu Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak. Akan tetapi yang membedakan pemikiran aliran ini dengan al-Asy’ariyah adalah Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti akan tetapi tidak pasti dengan menggunakan mata-kepala, menurut al-Ma’turidiyah melihat (ru’yat) Tuhan itu termasuk peristiwa hari kiamat. Ru’yat itu sudah pasti terjadi pada hari kiamat, dan untuk melihat itu hanya Allah yang mengetahui bagaimana caranya.Seorang tokoh al-Ma’turidiyah yang bernama al-Bazdawi memberikan argumen tentang melihat (ru’yat) Tuhan, yaitu segala sesuatu yang mempunyai wujud itu dapat dilihat, dan Tuhan itu mempunyai wujud, meskipun Tuhan itu tidak dibatasi ruang dan waktu.
Al-Ma’turidiyah juga menentang pendapatnya al-Ka’bi yang mengartikan kata “idrak” dengan ru’yah, bahwa Tuhan itu tidak dapat dilihat. Dalam pendapatnya al-Ka’bi itu bahwa dia men-jism-kan Tuhan, karena itu ia tidak mengakui dapat melihat dengan mata-kepala.Tanggapan al-Ma’turidiyah tentang pendapatnya al-Ka’bi ini adalah bahwa al-Ka’bi ini menyamakan yang meteri dengan yang immateri, yaitu menyamakan melihat Tuhan dengan melihat makhluk.
- Al-ma’turidi al-Bazdawi
Beliau juga menerangkan mengenai kata “lan” dalam ayat ini berarti selama di dunia tidak bisa melihat Tuhan, akan tetapi bisa dilihat di akhirat kelak.
- Ru’yah Merupakan Ziyadah al-Fadl wa al-Sawab
Ø Syi’ah
Kaum Syi’ah dengan pasti meyakini bahwa Allah tidak akan pernah bisa dilihat dengan mata baik di dunia maupun di akhirat kelak. Namun kaum Syi’ah meyakini bahwa keyakinan yang tertinggi mengenai Tuhan itu karena ‘melihat’ (ainul yaqin). Melihat di sini diyakini bukanlah dengan mata, tetapi dengan hati.Kaum Syi’ah meyakini bahwa Allah bisa dilihat dengan hati berdasarkan sabda Imam Ali, “Aku tak menyembah Tuhan yang tak aku lihat. Namun Dia dapat dilihat dengan hati, bukan dengan mata”
Penutup
Ø Kesimpulan
Dari pembahasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Asy’ariyah dan al-Ma’turidiyah meyakini bahwa Tuhan bisa dilihat di hari akhir kelak. Perbedaan dari keduanya, Al-Asy’ariyah menyatakan dengan tegas bahwa Tuhan bisa dilihat dengan mata-kepala. Sedangkan Al-Ma’turidiyah menyatakan bahwa Tuhan itu bisa dilihat akan tetapi hanya Tuhan yang menengetahui cara untuk melihat-Nya.Selain kedua aliran di atas juga terdapat aliran Mu’tazilah yang menentang kedua aliran tersebut. Menurut Mu’tazilah Tuhan itu tidak bisa dilihat dengan mata-kepala, karena jika bisa dilihat dengan mata-mata kepala berarti itu men-jism-kan Tuhan dan itu mustahil bagi Tuhan.
Juga terdapat aliran yang hampir mirip dengan Mu’tazilah, yaitu Syi’ah. Syi’ah meyakini bahwa Tuhan tidak akan pernah bisa dilihat dengan mata di dunia maupun di akhirat, namun Syi’ah meyakini Tuhan bisa dilihat dengan hati.
Read More »
Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Kaun khawarij umunya terdiri dari orang-orang arab badawi.sebagai orang badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagai terdapat dalam alquran dan hadits, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karna itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit dan fanatik. Kaum khawarij memasuki persoalan kufr: siapakah yang kafir dan keluar dari islam.dan siapakah yang disebut mukmin dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, islam. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang telah keluar dari islam dan menjadi kafir serta soal-soal yang bersangkut-paut dengan hal ini tidak selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan khawarij.
1.Al-muhakkimah
golongan ini adalah golongan asli pengikut-pengikut asli yang memisahkan diri dan yang menganggap bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Orang yang melakukan hal yang keji seperti membunuh, memperkosa dsb, menurut faham mereka orang yang melakukan itu dianggap keluar dari Islam dan menjadi kafir.
2.Al-azaqirah
sub sekte tentang pelaku dosa golonagan ini menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari pada kafir yaitu polytheist atau musyrik. Dan di dalam Islam syirik atau polytheist merupakan dosa yang terbesar, lebih dari kufr.
3.Al-Najdat
Mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk surga juga.Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.
4.Al-Sufriah
Subsekte Al-Sufriah membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan shalat dan puasa. Orang yang berbuat dosa kategori pertama tidak dipandang kafir, sedangkan orang yang melaksanakan dosa kategori kedua dipandang kafir.
5.Al-abdiah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Menurut mereka orang islam yang tidak se faham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetai kafir. Sedangkan orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan, tetapi bukian mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni mah dan bukan kafir al-millah, yaitu kafir agama. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak membuat orang ke luar dari Islam.
B.Menurut Murji’ah tentang pelaku dosa besar
Pandangan aliran murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari defimisi iman yang dirumuskan oleh mereka. Tiap-tiap sekte murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu sehingga pandangan tiap-tiap subsekte tentang status pelaku dosa besar pun berbeda-beda pula. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan pula bagi mereka. Kalau kaum khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang berbuat dosa besar, kaum murji’ah menjatuhkan hukum mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda (arja’a) penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang mereka majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengucapkan kedua syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu orang Berdosa besar menurut pendapat golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir.
Arja’a selanjutnya, juga mengandung arti memberi pengharapan. Orang yang berpendapat bahwa orang islam yang melakukan dosa besar bukanlah kafir tetapi tetap mukmin dan tidak akan kekal dalam neraka, memang memberi pengharapan bagi yang berbuat dosa besar untuk mendapat rahmat Allah.
Pada umumnya kaum murji’ah dapat dibagi dalam dua golongan besar, golongan moderat dan golongan ekstrim
Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Dalam golongan Murji’ah moderat ini termasuk al-Hasan Ibn ’Ali Ibn Abi Talib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli Hadis Jadi bagi golongan ini orang Islam yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin.
Di antara golongan ekstrim yang dimaksud ialah al-Jahmiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang Islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir , karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang demikian juga tidak menjadi kafir, sungguhpun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran–ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya kepada trinity, dan kemudian mati. Orang yang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya. Golongan ini berpendapat bahwa, jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakannya tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Karena itu perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusakkan iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik tidak akan merubah kedudukan seseorang musyrik atau politheist.
C.Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir. Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
C.Menurut Mu’tazilah tentang pelaku dosa besar
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali oleh masalah yang hampir sama dengan Khawarij dan Murji’ah, yaitu mengenai status dosa besar; apakah masih beriman atau telah menjadi kafir. Perbedaanya, bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain almanzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan kafir. Posisi menengah bagi berbuat dosa besar, juga erat hubungannya dengan keadilan tuhan. Pembuat dosa besar bukanlah kafir, karena ia masih percaya kepada Tuhan dan Nabi Muhammad; tetapi bukanlah mukmin, karena imannya tidak lagi sempurna. Karena bukan mukmin, ia tidak dapat masuk surga, dan karena bukan kafir pula, ia sebenarnya tidak mesti masuk neraka. Ia seharusnya ditempatkan di luar surga dan di luar neraka. Tetapi karena di akhirat tidak ada tempat selain dari surga dan neraka, maka pembuat dosa harus dimasukan ke dalam salah satu tempat ini. Penentuan tempat itu banyak hubungannya dengan faham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka, digambarkan, bukan hanya oleh pengakuan dan ucapan lisan, tetapi juga oleh perbuatan-perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman dan oleh karena itu tidak dapat masuk surga. Tempat satu-satunya ialah neraka. Tetapi tidak adil kalau ia dalam neraka mendapat siksaan yang sama berat d4engan orang kafir. Oleh karena itu pembuat dosa besar, betul masuk neraka, tetapi mendapat siksaan yang lebih ringan.
Dosa besar menurut pandangan Mu’tazilah adalah segala perbuatan yng ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas. Tampaknya Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar bagi dosa besar maupun kecil.
Read More »
Selanjutnya muncul pula Murji’ah pada akhir kurun pertama (akhir masa sahabat) tepatnya pada masa pemerintahan Ibnu Zubair dan Abdul Malik. Kemudian pada awal kurun kedua (masa tabi’in) yakni pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah muncul Jahmiyah, Musyabihah, dan Mumatstsilah yang diusung Ja’di bin Dirham dan Jahm bin Shafwan, penganut faham Jabariyah. Kemunculan berikutnya adalah Mu’tazilah yang mempunyai ciri khas ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah kebalikan dengan apa yang diusung Jahm bin Shafwan.
Mu’tazilah sebenarnya merupakan gerakan keagamaan semata, mereka tidak pernah membentuk pasukan, dan tidak pernah menghunus pedang. Riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang keikutsertaan beberapa pemimpin kaum Mu’tazilah, seperti ‘Amru Ibnu ‘Ubaid dalam serangan yang dilancarkan kepada al-Walid ibn Yazid, dan yang menyebabkan gugurnya Al Walid ibnu Yazid, tidaklah menyebabkan Mu’tazilah ini menjadi suatu golongan yang mempunyai dasar-dasar kemiliteran, sebab pemberontakan terhadap Al-Walid itu bukanlah pemberontakan kaum Mu’tazilah, melainkan adalah suatu pemberontakan yang berakar panjang yang berhubungan dengan kepribadian dan moral Khalifah. Maka ikut-sertanya beberapa orang Mu’tazilah dalam pemberontakan itu hanyalah secara perseorangan, disebabkan prinsip-prinsip umum, yang menyebabkan rakyat memberontak kepada penguasa yang zalim.
Walaupun gerakan Mu’tazilah merupakan gerakan keagamaan, namun pada saat ia mempunyai kekuatan ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan tekanan-tekanan terhadap pihak-pihak yang menantangnya. Pemakaian kekerasan itu dipandang sebagai salah satu dari sikap Mu’tazilah yang tercela. Dan adanya tekanan-tekanan itu menjadi sebab yang terpenting bagi lenyapnya aliran ini di kemudian hari.
Meskipun aliran Mu’tazilah pada era dewasa ini sulit ditemukan, pemikiran-pemikiran Mu’tazilah menurut hemat penulis sepertinya terus berkembang, tentunya dengan gaya baru dan dengan nama-nama yang cukup menggelitik dan mengelabui orang yang membacanya. Sebut saja istilah Modernisasi Pemikiran, Sekulerisme, dan nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemikiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran yang bersumber dari akal pikiran semata.
Untuk itulah, pada kesempatan ini penulis mencoba untuk membahas tentang asal usul aliran Mu’tazilah berikut prinsip-prinsip pemikiran mereka agar kita dapat mengetahui secara jelas apakah aliran ini memang dapat diterima atau malah menyimpang dari ajaran agama Islam. Namun pada pembahasan ini, penulis sengaja tidak banyak memaparkan bentuk bantahan-bantahan terhadap aliran Mu’tazilah ini, karena tujuan utama makalah ini hanya sekedar memperkenalkan prinsip-prinsip aliran tersebut.
B. Latar belakang munculnya aliran Mu’tazilah
Secara etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian, kelemahan, keputus-asaan, atau mengasingkan diri.[1] Dalam Al-Qur’an, kata-kata ini diulang sebanyak sepuluh kali yang kesemuanya mempunyai arti sama yaitu al ibti’âd ‘ani al syai-i (menjauhi sesuatu) seperti dalam ayat:
فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَ ْلقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلاً
Artinya:
“Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’: 90)
Sedang secara terminologi sebagian ulama mendefenisikan Mu’tazilah sebagai satu kelompok dari Qodariyah yang berselisih pendapat dengan umat Islam yang lain dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Washil bin Atho’ dan Amr bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al-Bashri.
Aliran ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal.[2]
Munculnya aliran Mu’tazilah sebagai reaksi atas pertentangan antara aliran Khawarij dan aliran Murjiah mengenai soal orang mukmin yang berdosa besar. Menurut orang Khawarij, orang mukmin yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin lagi, melainkan sudah menjadi kafir. Sementara itu, kaum Murjiah tetap menganggap orang mukmin yang berdosa besar itu sebagai mukmin, bukan kafir. Menghadapi kedua pendapat yang kontroversial ini, Wasil bin Atha' yang ketika itu menjadi murid Hasan Al-Basri, seorang ulama terkenal di Basra, mendahalui gurunya mengeluarkan pendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar menempati posisi antara mukmin dan kafir. Tegasnya orang itu bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi di antara keduanya. Oleh karena di akhirat nanti tidak ada tempat di antara surga dan neraka, maka orang itu dimasukkan ke dalam neraka, tetapi siksaan yang diperolehnya lebih ringan dari siksaan orang kafir.
Sebenarnya, kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama Hijrah yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya Perang Jamal dan Perang Siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah. Sedangkan pada abad kedua Hijrah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan aqidah. Dan secara teknis, istilah Mu’tazilah ini menunjukkan pada dua golongan, yaitu:
Golongan pertama disebut Mu’tazilah I: Muncul sebagai respon politik murni, yakni bermula dari gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang “gerah” terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan ‘Ali. Seperti diketahui, setelah Ustman terbunuh, ‘Ali diangkat menjadi Khalifah. Namun pengangkatan ini mendapat protes dari beberapa sahabat lainnya. ‘Aisyah, Zubair dan Thalhah mengadakan perlawanan di Madinah, namun berhasil dipadamkan. Sementara di Damaskus, gubernur Mu’awiyah juga mengangkat senjata melawan ‘Ali. Melihat situasi yang kacau demikian, beberapa sahabat senior seperti Abdullah ibn ‘Umar, Sa’ad ibn Abi Waqqas dan Zaid ibn Tsabit bersikap netral. Mereka tidak mau terlibat dalam pertentangan kelompok-kelompok di atas. Sebagai reaksi atas keadaan ini, mereka sengaja menghindar (i’tazala) dan memperdalam pemahaman agama serta meningkatkan hubungan kepada Allah. Menurut Abdur Razak, golongan inilah yang mula-mula disebut kaum Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khalifah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[3]
Golongan kedua disebut Mu’tazilah II: Muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Mur’jiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Mur’jiah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar. Namun demikian, antara kedua golongan ini masih terdapat hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Mengenai pemberian nama Mu’tazilah untuk golongan kedua ini terdapat beberapa versi, di antaranya:
1. Versi Asy-Syahrastani mengatakan bahwa nama Mu’tazilah ini bermula pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Atha’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Bashri di Basrah. Ketika Washil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di masjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al Basri masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatnya: “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian dia menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan mesjid. Di sana Washil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al Basri berkata: “Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).” Menurut Asy-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa inilah yang disebut kaum Mu’tazilah.[4]
2. Versi Al-Baghdadi menyebutkan bahwa Washil bin Atha’ dan temannya, Amr bin Ubaid, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian di antara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakan Mu’tazilah.[5]
3. Versi Tasy Kubra Zadah berkata bahwa Qatadah bin Da’amah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah”. Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.[6]
Ketika pertama kali muncul, aliran Mu’tazilah tidak mendapat simpati umat Islam, terutama di kalangan masyarakat awam karena mereka sulit memahami ajaran-ajaran Mu’tazilah yang bersifat rasional dan filosofis. Alasan lain mengapa aliran ini kurang mendapatkan dukungan umat Islam pada saat itu, karena aliran ini dianggap tidak teguh dan istiqomah pada sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Aliran Mu’tazilah baru mendapatkan tempat, terutama di kalangan intelektual pada pemerintahan Khalifah al Ma'mun, penguasa Abbasiyah (198-218 H/813-833 M).
Kedudukan Mu’tazilah semakin kokoh setelah Khalifah al Ma'mun menyatakannya sebagai mazhab resmi negara. Hal ini disebabkan karena Khalifah al Ma'mun sejak kecil dididik dalam tradisi Yunani yang gemar akan filsafat dan ilmu pengetahuan. Pada masa kejayaan itulah karena mendapat dukungan dari penguasa, kelompok ini memaksakan alirannya yang dikenal dalam sejarah dengan peristiwa Mihnah (Pengujian atas paham bahwa Alquran itu makhluk Allah, jadi tidak qadim). Jika Al-Qur’an dikatakan qadim, berarti ada yang qadim selain Allah, dan ini hukumnya syirik.[7]
Pada umumnya ulama berpendapat bahwa tokoh utama Mu’tazilah adalah Wasil Ibn Atha’. Ia adalah seorang peserta dalam forum ilmiah Hasan Al-Basri. Dalam forum ini muncul masalah yang hangat pada waktu itu, yaitu masalah pelaku dosa besar. Wasil berkata dalam menentang pendapat Hasan.
Kami juga berpendapat bahwa madzhab ini sudah ada lebih dahulu sebelum kisah washil, walaupun banyak ahlu bait yang menempuh pola pikir yang sama dengannya, seperti Zaid Ibn Ali yang merupakan teman dekat washil. Washil sendiri adalah salah seorang penyiar paham iniyang menonjol sehingga kebanyakan ulama memandang dialah tokoh utamanya.
Sebagian orientalis berpendapat bahwa mereka dinamai Mu’tazilah karena mereka terdiri dari orang–orang yang menjaga harga diri, sulit ekonominya, dan menolak hidup bersenag-senang. Kata Mu’tazilah menunjukkan bahwa orang yang menyandang predikat itu adalah mereka yang hidup zuhud terhadap dunia. Sebenarnya tidak semua penganut paham ini seperti itu, tetapi sebagiannya bertaqwa dan ada pula yang dituduh melakukan pekerjaan–pekerjaan maksiat, banyak yang baik dan ada pula yang jahat.[8]
Gerakan kaum Mu`tazilah pada mulanya memiliki dua cabang yaitu:
1. Di Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Washil Ibn Atha` dan Amr Ibn Ubaid dengan murid-muridnya, yaitu Ustman bin Ath Thawil, Hafasah bin Salim, dll. Ini berlangsung pada permulaan abad ke 2 H. Kemudian pada awal abad ke 3 H wilayah Basrah dipimpin oleh Abu Huzail Al-Allah (wafat 235), kemudian Ibrahim bin Sayyar (211 H) kumudian tokoh Mu`tazilah lainnya.
2. Di Bagdad (Iraq) yang dipimpin dan didirikan oleh Basyir bin Al-Mu`tamar salah seorang pemimpin Basrah yang dipindah ke Bagdad kemudian mendapat dukungan dari kawan-kawannya, yaitu Abu Musa Al- Murdan, Ahmad bin Abi Daud,(w.240 H), Ja’far bin Mubasysyar (w.234 H), dan Ja’far bin Harib al-Hamdani (w. 235 H).[9]
Inilah imam-imam Mu`tazilah di sekitar abad ke-2 dan ke-3. Di Basrah dan di Bagdad, khalifah-khalifah Islam yang tereang-terangan menganut aliran ini dan mendukunhnya adalah:
1. Yazid Bin Walid (Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa pada tahun 125-126 H)
2. Ma`mun Bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 198-218 H)
3. Al-Mu`tashim Bin Harun Ar-Rasyid (Khalifah Bani Abbasiah 218-227 H)
4. Al- Watsiq Bin Al- Mu`tashim (Khalifah Bani Abbasiah 227-232 H)
C. Al-Ushul Al-Khamsah: Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
Kelima ajaran dasar mu’tazilah yang tertuang dalam Al-ushul al-khamsah adalah at-tauhid (pengesaan tuhan), al-adl (keadilan tuhan), al-waad wa al-wa’id (janji dan ancaman tuhan), al-manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-mungkar (menyerukan kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran).
At-Tauhid
At-tauhid (pengesaan tuhan), merupakan prinsip utama dan intisari ajaran mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang doktrin ini. Namun, bagi mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaeseaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang esa, yang unik dan tidak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu, hanya dialah yang qadim. Jika ada lebih dari satu yang qadim, maka telah menjadi ta’addud al-qudama (berbilangnya dzat yang tak berpermulaan).[10] Untuk memurnikan keesaan tuhan (tazih), mu’tazilah menolak konsep tuhan memiliki sifat-sifat, menggambarkan fisik tuhan (antromorfisme tajassum), dan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa tuhan itu esa, tak ada satupun yang menyamai-NYA. Dia maha melihat, mendengar, kuasa, mengetahui dan sebagainya. Namun, itu semua bukanlah sifat Allah, malainkan dzatnya. Menurut mereka, sifat adalah sesuatu yang melekat. Bila sifat tuhan itu qodim, maka yang qodim itu berarti ada dua, yaitu dzat dan sifatnya. Wasil bin Atha’ seperti yang dikutip oleh Asy-Syahrastani mengatakan “siapa yang mengatakan sifat yang qadim, berarti telah menduakan tuhan”[11]. Ini tidak dapat diterima karena merupakan perbuatan syirik.
Apa yang disebut dengan sifat menurut mu’tazilah adalah dzat tuhan itu sendiri. Abu Hudzail, sebagaimana di kutip oleh Musthafa Muhammad, berkata “Tuhan mengetahui dengan ilmu, dan ilmu itu adalah Tuhan itu sendiri. Tuhan berkuasa dengan kekuasaannya, dan kekuasaan itu adalah tuhan itu sendiri”.[12] Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan tuhan adalah tuhan itu sendiri, yaitu dzat dan esensi tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzatnya.
Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-qur’an itu baru (diciptakan), Al-qur’an adalah manifestasi dari kalam tuhan, Al-qur’an terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang satunya mendahului yang lainnya.
Harun Nasution mencatat perbedaan antara Al-jubba’I dengan Abu Hasyim adalah pernyataan bahwa “tuhan mengetahui dengan esensinya”. Menurut al-Jubba’i, arti pernyataan tersebut adalah untuk mengetahui bahwa tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui. Adapun menurut abu hasyim, pernyataan tersebut berarti tuhan memliki keadaan mengetahui, sungguhpun demikian, mereka sepakat bahwa tuhan tidak memilikki sifat.[13]
Terlepas dari adanya anggapan bahwa Abu al-Hudzail mengambil konsep nafy ash-shifat (peniadaan sifat Allah) dari pendapat Aristoteles.[14] Agaknya beralasan, bila para pendiri mazhab ini lebih berbangga dengan sebutan ahl al-adli wa at-tauhid (pengikut faham keadilan dan keesaan tuhan). Ini terlihat dari upaya keras mereka untuk mengesakan Allah dan menempatkannya benar-bemar adil.
Doktrin tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satupun yang dapat menyamai tuhan. Begitu pula sebaliknya, tuhan tidaklah sama dengan makhluknya. Tuhan adalah immateri. Oleh karena itut tidak layak baginya setiap atribut materi. Segala mengesankan adanya kejisiman tuhan, bagi mu’tazilah tidak dapat diterima oleh akal dan itu adalah mustahil. Maha suci Tuhan dari penyerupaan dengan yang diciptakan nya. Tegasnya, mu’tazil antropomorfisme.[15]
Penolakan terhadap faham antropomorfostik bukan semata-mata atas pertimbangan akal, melainkan memiliki rujukan yang sangat kuat di dalam Al-Qur’an. Mereka berlandaskan pada pernyataan Al-Qur’an yang berbunyi:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya: “tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia”(QS. Asy syuraa 42:11)
Memang tidak dapat dibantah bahwa mu’tazilah sebagaimana aliran lain , telah terkena pengaruh filsafat yunani, namun hal itu tidak menjadikannya sebagai pengikut buta hellenisme. Usaha keras mereka yang telah menghabiskan banyak waktu dan energi benar-benar membuahkan hasil. Dengan didorong oleh semangat keagamaan yang kuat, pemikiran hellenistik yang telah mereka pelajari, dijadikan senjata mematikan terhadap serangan para penentangnya,yakni para muhadditsin rafidah manichscanisme, dan berbagai aliran keagamaan yang lain di India.[16]
Untuk menegaskan penilaiannya terhadap antropomorfisme, Mu’tazilah memberi takwil terhadap ayat-ayat yang secara lahir menggambarkan kejisiman tuhan. Mereka mamalingkan arti kata-kata tersebut pada arti kata yang lain, sehingga hilanglah kejisiman tuhan. Tentu saja pemindahan ini dilakukan secara semena-mena, tetapi merujuk pada konteks kebahasaan yang lazim digunakan dalam bahasa Arab. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan disini, misalnya kata-kata tangan (Q.S shad 38:75) diartikan “kekuasaan”. Pada konteks yang lain (Q.S. al-Maidah 5:64) di artikan “nikmat”. Kata wajah ((Q.S. ar-Rahman 55:27) diartikan “esensi” dan “dzat”, sedangkan al-asyri ((Q.S. Thaha 20:5) diartikan “kekuasaan”.[17]
Penolakan Mu’tazilah terhadap pendapat bahwa tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari penolakannya terhadap antropomorfisme. Tuhan adalah immateri, tidak tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk. Adapun yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan yang memiliki ruang saja. Andaikan tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akherat, tentu diduniapin dia dapat dilihat oleh mata kepala.[18] Oleh karena itu,melihat (Q.S. al-Qiyamah 75:22-23) di takwilkan dengan “mengetahui”.
Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl yang berarti “tuhan maha adil”. Adil ini merupakan sifat yang paling gambling untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna, di sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, kerena diciptakannya alam semesta ini sesungguhnya untuk kepentingan manusia. Tuhan dikatakan adil jika bertindak hanya yang baik (ash-saleh) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula tuhan itu dipandang adil jika tidak menyalahi/ melanggar janjinya.[19] Dengan demikian, tuhan terikat oleh janjinya.
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain:
Perbuatan manusia
manusia menurut mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan tuhan, baik secara langsung atau tidak.[20] Manusia benar-benar bebas menentukan pilihan perbuatannya; baik atau buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk.
Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah arabnya, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shslah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban tuhan untuk berbuat baik, bahkan yang terbaik untuk manusia. Tuhan tidak mungkin berbuat jahat dan aniaya karena akan membuat kesan bahwa tuhan itu penjahat dan penganiaya, dan itu sesuatu yang tidak layak bagi tuhan. Jika tuhan berlaku jahat kepada sesorang, dan berbuat baik kepada yang lain, berarti tuhan tidak adil. Dengan sendirinya, tuhan juga tidak maha sempurna.[21] Bahkan menurut An-Nazam, salah satu tokoh mu’tazilah, tuhan tidak dapat berbuat jahat.[22] Konsep ini berkaitan dengan kebijaksanaan, kemurahan, dan kepengasihan tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak baginya. Artinya, bila tuhan tidak bertindak seperti itu berarti dia tidak bijaksana, pelit dan kasar/kejam.[23]
Mengutus rasul
Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban tuhan, karena alasan-alasan berikut ini :
Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus rasul kepada mereka.
Al-qur’an secara tegas menyatakan kewajiban tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (Q.S asy-syuro 26:29). Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan mengutus rasul
Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Agar tujuan tersebut berhasil, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan mengutus rasul.[24]
Al-Wa’d Wa Al-Wa’id
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-wa’d wa al-wa’id berarti janjin dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana tidak akan melanggar janjinya. Perbuatan tuhan terikat dan dibatasi oleh janjinya sendiri, yaitu memberi pahala berupa surga bagi orang yang mau berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji tuhan untuk member pengampunan bagi yang mau bertobat nashuha, pasti benar adanya.[25]
Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jelasnya, siapapun yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan pula dan juga sebaliknya, siapa yang berbuat jahat akan dibalas denga siksa yang pedih. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi tuhan, selain menuaikan janjinya. Yaitu memberi pahala bagi orang yang taat dan menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat, kecuali bagi yang sudah bertobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali bila ia bertobat. Kejahatan dan kedurhakaan yang menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka ,merupakan dosa besar, sedangkan bagi dosa kecil, mungkin Allah mengampuninya.[26] Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong menusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa
Manzilah Bain Al-Manzilataini
Inilah ajaran yang mula-mula melahirkannya aliran Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti yang tercatat dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut sebagai orang musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mu’min dan dosanya sepenuhnya diserahkan sepenuhnya pada tuhan. Boleh jadi dosa itu diampuni tuhan. Adapun pendapat wasil bin ata’ (pendiri mazhab Mu’tazilah) lain lagi. Menurutnya, orang tersebut, berada diantara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran ini, wasil bin ata’ dan sahabatnya amr bin ubaid harus memisahkan diri (I’tizal) dari majlis gurunya, hasan al-basri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya.
Pokok ajaran ini adalah bahwa mu’min yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mu’min atau kafir, tetapi fasiq. Izutsu, dengan mengutip ibn hazm, menguraikan pandangan mu’tazilah sebagia berikut “orang yang melakukan dosa besar disebut fasiqin . Ia bukan mu’min bukan pula kafir, bukan pula munafik (hipokrit).[27]”Mengomentari pendapat tersebut izutsu menjelaskan bahwa sikap mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mu’min pelaku dosa besar dan mu’min lain dan dihalalkannya binatang sembelihannya.[28]
Menurut pandangan mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mu’min secara mutlak. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada tuhan, tidak cukup hanya dengan pengakuan dan pembenaran. Bagi pelaku dosa besar, tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena ia masih percaya kepada tuhan dan rasulnya, dan masih mengerjakan kebaikan. Hanya saja, kalau meninggal dan belum bertobat, maka ia akan dimasukkan kedalam neraka dan kekal didalamnya. Orang fasikpun akan dimasukkan kedalam neraka, hanya saja siksaannya lebih ringan dari pada orang kafir. Jikalau ada pertanyaan “mengapa orang fasik tidak dimasukkan kedalam surga yang lebih rendah dibandingkan orang mu’min sejati?”. Tampaknya disini mu’tazilah ingin mendorong agar manusia tidak meremehkan dosa, baik besar maupun yang kecil.
Al- Amr Bi Al-Ma’ruf Wa An-Nahy An-Munkar
Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran (Al-amr bi Al-ma’ruf wa An-nahy an-Munkar). Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan mengajak pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mu’min dalam beramar ma’ruf nahy munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar, yaitu berikut ini:
ia mengetahui yang disuruh itu memang ma’ruf dan yang dilarang itu adalah munkar
ia mengetahui bahwa kemungkaran telah nyata dilakukan orang
ia mengetahui bahwa perbuatan amr ma’ruf atau nahy mun’kar tidak akan membawa mudharat yang lebih besar.
ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakannya tidak membahayakan diri dan hartanya.[29]
Al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy an-munkar bukan monopoli Konsep mu’tazilah. Frase tersebut sering digunakan dalam Al-Qur’an. Arti al-ma’ruf adalah apa yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat karena Mengandung kebaikan dan kebenaran. Lebih spesifiknya, al-ma’ruf adalah apa yang diterima dan diakui Allah.[30] Sedangkan al-munkar adalah sebaliknya, yaitu sesuatu yang tidak dikenal, tidak diterima, atau buruk. Frase tersebut berarti seruan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan keyakinan sebenar-benarnya serta menahan diri dengan mencegah timbulnya perbuatan yang bertentangan dengan norma tuhan.[31]
Perbedaan mazhab Mu’tazilah dengan mazhab yang lain mengenai ajaran kelima ini terletak pada tatanan pelaksanaannya. Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan, kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut. Sejarahpun telah mencatat kekerasan yang pernah dilakukannya ketika menyirkan ajaran-ajarannya.
D. Kritik Terhadap Ajaran Mu’tazilah
Pada ajaran Mu’tazilah at-Tauhid dikatakan bahwasanya “Mereka menafikan/ meniadakan sifat-sifat Allah sebab bila Allah bersifat dan sifatnya itu bermacam-macam, pasti Allah itu berbilang.” Sudah dijelaskan di Al-Qur’an bahwa Allah mempunyai sifat wajib yang sebanyak 20, yaitu wujud, qidam, baqa’, muqalafatililqawatisi, dsb. Jadi sangat jelas bahwa ajaran at-Tauhid ini menyimpang dengan esensi Al-Qur’an. Pada kasus ini, orang-orang Mu’tazilah salah menafsirkan sifat-sifat Allah. Sifat yang banyak tidak berarti Allah berbilang-bilang. Allah tetap Esa dengan segala sifat-sifatnya.
At-Tauhid juga mengajarkan bahwa “Allah tidak dapat diterka dan dilihat mata walaupun di akhirat nanti.” Ajaran ini juga tidak sesuai dengan Al-Qur’an, karena di Al-Qur’an dikatan barang orang-orang soleh akan berjumpa dengan Allah nanti di akhiat. Aliran Mu’tazilah juga tidak menyebutkan atas dasar apa ajaran ini dikeluarkan, jadi kefalidannya tidak jelas.
Ajaran ketiga aliran Mu’tazilah adalah janji dan ancaman yang di dalamnya tertulis bahwa “di akhirat tidak akan ada Syafaat karena syafaat berlawanan dengan al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman).” Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa siapa yang selalu berolawat atas Nabi maka di hari akhir akan mendapat Syafaatnya. Memang Syafaat ini hanya untuk orang-orang yang taat, jadi orang-orang yang berbuat dosa besar dan meninggal sebelum bertaubat sudah dipastiakan tidak akan mendapat Syafaat di hari akhir. Sesuai eseni Al-Qur’an, Syafaat ada di hari akhir, jadi ekali lagi ajaran ini menyimpang dari dasar-dasar agama Islam.
Selanjutnya yaitu ajaran tentang tempat diantara dua tempat, tempat bagi orang Fasik, yaitu orang-orang Mu’tazilah yang melakukan dosa besar tetapi tidak Musyrik, nanti akan ditempatkan disuatu tempat yang berada diantara surga dan neraka. Ajaran ini sangat membingungkan, karena Mu’tazilah sendiri tidak mendiskribsikan bagaimana keadaan tempat tersebut. Bisa tempat yang setengah surga dan setengah neraka, atau mungkin bisa juga tempat yang setengah panas dan setengah indah. Kalau dipikir secara logika sangat tidak rasional. Tidak adil juga jika orang yang berbuat dosa besar tidak disiksa dalam neraka, padahal dikatakan dalam Al-Qur’an, jangankan dosa besar, dosa sekecil zahro saja akan dipertangjawabkan yaitu berupa siksa api neraga. Lalu bagaimana bisa orang yang berbuat dosa besar tidak masuk dalam neraka.
Dalam ajaran amar ma’ruf nahi munkar, Mu’tazilah mengatakan bahwa “Orang yang menyalahi pendirian mereka dianggap sesat dan harus dibenarkan atau diluruskan”. Tercatat oleh sejarah bahwa kaum Mu’tazilah pernah membunuh ulama-ulama Islam diantaranya ulama Islam yang terkenal Syekh Buwaithi, seorang ulama pengganti Imam Syafi’i dalam suatu peristiwa “Qur’an Makhluk”. Pada ajaran ini kaum Mu’tazilah menggunakan dasar al-Hadist yang artinya “siapa diantaramu yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu”. Nampaknya salah penafsiran terjadi kembali pada ajaran ini. Hadist mengatakan “rubahlah dengan tanganmu sendiri” maksudnya tidak dengan kekerasan tangan (membunuh) seperti yang dilakukan kaum Mu’tazilah tersebut. Namun bagaimana kita bertindak untuk membenarkan mereka yang salah dengan halus dan sopan seperti cara Rasul menyebarkan ajaran Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan amar ma’ruf atau menyuruh kebaikan itu dimaksudkan hanya ma’ruf (kebaikan) bagi kaum Mu’tazilah, yaitu hanya pendapat mereka bukan ma’ruf (kebaikan) yang sesuai dengan Qur’an.
E. Kesimpulan
Aliran Mu’tazilah yang selalu membawa persoalan-persoalan teologi banyak memakai akal dan logika sehingga mereka dijuluki sebagai “kaum rasionalis Islam“. Penghargaan mereka yang tinggi terhadap akal dan logika menyebabkan timbul banyak perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri, hal ini disebabkan keberagaman akal manusia dalam berfikir. Bahkan perbedaan tersebut telah melahirkan sub-sub sekte (aliran) mu’tazilah baru yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut.
Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya Khowarij dan Syi’ah, kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. Sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. Akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya. Akibat dari hal itu bermunculanlah kebidahan-kebidahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu, mereka lebih mendahulukan akal.
Bermunculanlah pada era dewasa ini pemikiran Mu’tazilah dengan nama-nama yang yang cukup menggelitik dan mengelabuhi orang yang membacanya, mereka menamainya dengan “Aqlaniyah”, Modernisasi pemikiran. “Westernasi” dan “Sekulerisme” serta nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemkiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran ini.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu’tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis Kristen dan Yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syahrastani, Muhammad bin Abd Al-Karim, Al-Milal wa An-Nihal, Beirut-Libanon: Dar al-Kurub al-'Ilmiyah, 1951
Abu Zahrah, Muhammad, Aliran Politik Dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta : Logos Publishing House, 1996
A. Nasir, Sahilun, Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010
Izutsu, Tosihiko, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. Terj. Agus Fahri Husein dkk, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994
Ma’luf, Luwis, Al-Munjid fi Al-Lughah, Bairut: Darul Kitab, t.t
Mazru’ah, Mahmud, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Manar, 1991
Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI-Press, 1986
Razak, Abdur dan Anwar, Rosihan, Ilmu Kalam, Bandung: Puskata Setia, 2006
Syak’ah, Musthafa Muhammad, Islam Tanpa Mazhab, Terj. Abu Zaidan Al-Yamani & Abu Zahrah Al-Jawi Solo: Tiga Serangkai, 2008
[1]Luwis Ma’luf, Al-Munjid fi Al-Lughah, (Bairut: Darul Kitab, t.t), hal. 207 cet. x
[2] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab, Terj. Abu Zaidan Al-Yamani & Abu Zahrah Al-Jawi (Solo: Tiga Serangkai, 2008), hal. 489
[3] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam, (Bandung: Puskata Setia, 2006), cet ke-2, h. 77
[4] Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, (Beirut-Libanon: Dar al-Kurub al-'Ilmiyah, 1951), hal. 48
[5] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 78
[6] Ibid
[7] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab…hal. 505
[8] Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik Dan Aqidah Dalam Islam, (Jakarta : Logos Publishing House, 1996) , cet.1 hal.150
[9] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010), hal. 165
[10] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 80
[11]Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal…, hal. 46
[12] Musthafa Muhammad Syak’ah, Islam Tanpa Mazhab…, hal. 509
[13] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1986), cet ke-5, h. 135-136
[14] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 81
[15] Ibid, hal. 82
[16] Ibid
[17] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam…hal. 178-179
[18] Ibid
[19] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 83
[20] Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah, (Kairo: Dar Al-Manar, 1991), hal. 122
[21] Ibid
[22]Muhammad bin Abd Al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal…, hal. 54
[23] Mahmud Mazru’ah, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyah…, hal. 128
[24] Ibid
[25] Ibid, hal. 138-139
[26] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 85
[27] Tosihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam. Terj. Agus Fahri Husein dkk, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994), hal. 53
[28] Ibid
[29] Abdur Razak dan Rosihan Anwar , Ilmu Kalam…,hal. 87
[30] Tosihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan…hal. 257-258
[31] Ibid, hal. 259-260
Read More »
